TRIBUNBATAM.id, BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menekankan pentingnya penerapan aturan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut dia, aturan tersebut secara tegas mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1).
Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2).
"UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lainnya atau tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus," ujar Jadi, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Polemik UMK Batam 2025, Serikat Pekerja Sebut Dewan Pengupahan Tidak Sertakan KHL
Dalam aturan tersebut, kata dia nilai UMS harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Perhitungan UMS ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai Pasal 9.
Rekomendasinya disampaikan kepada gubernur melalui Bupati atau Wali kota.
Jadi menekankan bahwa implementasi aturan ini penting untuk memberikan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih tinggi.
"Penetapan UMS adalah langkah untuk memastikan pekerja di sektor unggulan mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan karakteristik dan risiko kerja mereka," tuturnya.
Terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam, Jadi menyebut Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam baru saja melangsungkan rapat.
Baca juga: Apakah Perhitungan UMK Batam 2025 Gunakan KHL, Disnaker Sebut Masih Tunggu Regulasi Pusat
"Hari ini saya baru mendapat laporan dari Dewan Pengupahan unsur pengusaha bahwa rapat baru dimulai," ujarnya.
Jadi juga berharap, apabila pemerintah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, maka pemerintah harus memberikan insentif yang sebanding.
"Pemerintah harus mampu menyediakan peningkatan pelayanan, kemudahan perizinan berusaha, dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dasar," tuturnya.
Menurutnya, keseimbangan antara kenaikan UMK dengan dukungan insentif dari pemerintah akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus menjaga daya saing ekonomi Batam.