UMK BATAM 2025
Polemik UMK Batam 2025, Serikat Pekerja Sebut Dewan Pengupahan Tidak Sertakan KHL
FSPMI kritik Dewan Pengupahan Batam tak sertakan KHL dan komponen ekonomi dalam penetapan UMK 2025.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon,merespons terhadap usulan UMK Batam 2025.
Seperti diketahui, rapat pembahasan dewan pengupahan terhadap usulan UMK Batam 2025 diselenggarakan pada Senin (9/12) lalu.
Ia menilai beberapa unsur yang mengusulkan rekomendasi UMK Batam 2025 dalam rapat tersebut hanya mengusulkan angka tanpa mempertimbangkan komponen penting yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misalnya, dalam rapat Dewan Pengupahan semestinya menghitung UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, alfa, serta prinsip proporsionalitas. Semua itu harus menguntungkan pekerja sekaligus pengusaha," ujar Yafet Ramon, Selasa (10/12/2024)
Ia juga mengingatkan bahwa kata 'serta' dalam aturan tersebut menekankan pentingnya memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri dari 64 item.
"Pertanyaannya, apakah hal-hal ini benar-benar dihitung oleh Dewan Pengupahan?" ungkapnya.
Baca juga: Beda Usulan UMK Batam 2025 Antara Serikat Pekerja dan Pengusaha
Ia juga menilai keputusan pemerintah yang menetapkan batas kenaikan UMK maksimal 6,5 persen.
Menurutnya, angka ini hanyalah batas minimum, sedangkan kenaikan di atas itu masih bisa dirundingkan.
"Kalau mau di atas 6,5 persen, silakan dirundingkan dan disepakati di tingkat daerah. Tapi tidak bisa hanya asal ambil angka 6,5 persen lalu diusulkan begitu saja ke Gubernur," tambahnya.
Yafet mengaku kecewa karena catatan rapat yang ia terima tidak mencantumkan perhitungan penting tersebut.
Ia meminta agar pembahasan ulang dilakukan jika usulan dari pekerja tidak diterima dalam pembahasan di tingkat provinsi.
"Seharusnya semua unsur mulai dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah dilibatkan dalam perhitungan. Tapi yang terjadi saat ini hanya satu pihak saja yang dihitung," ungkapnya.
Kemudian, berdasarkan perhitungan pihaknya, kenaikan UMK Batam seharusnya jauh lebih besar jika semua aspek diperhitungkan.
Baca juga: Rekomendasi UMK Batam 2025 Naik 6,5 Persen, Usulan Pekerja dan Pengusaha Beda Jauh
Dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, alfa, serta tambahan KHL sebesar 30 persen, ia menyebut kenaikan ideal adalah 37 persen.
"Angka ini berarti UMK Batam naik Rp 1,7 juta dari sebelumnya, menjadi sekitar Rp 6,4 juta," jelasnya.
UMK Batam 2025 Naik 6,5 Persen Resmi Diterapkan, Kadisnaker Rudi Sakyakirti: Harus Dipatuhi Ya |
![]() |
---|
Buruh Batam Legowo UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Fokus Kawal Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK dan UMSK Batam 2025 oleh Gubernur Kepri Paling Lambat 18 Desember 2024 |
![]() |
---|
Apindo Kepri Sebut UMK Naik 6,5 Persen sudah Sangat Berat Bagi Pengusaha, Jangan Naik Lagi |
![]() |
---|
Batam Punya 3 Usulan UMK 2025, Penetapan Upah Minimun Tunggu Keputusan Gubernur Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.