UMK BATAM 2025

Apakah Perhitungan UMK Batam 2025 Gunakan KHL, Disnaker Sebut Masih Tunggu Regulasi Pusat

Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 hingga kini masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, di Sekupang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 hingga kini masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan melalui Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial Disnaker Kota Batam, Hendri Syaker.

"Kami masih menunggu regulasinya," ujar Hendri Syaker, Senin (18/11/2024)

Terkait jadwal rapat pembahasan UMK bersama pihak-pihak terkait, Hendri menyampaikan bahwa belum ada informasi resmi. 

"Kalau ada, saya infokan segera dilakukan," tambahnya.

Regulasi mengenai perhitungan UMK menjadi kunci dalam menentukan besaran upah tahun depan. 

Sebelumnya, formulasi perhitungan UMK 2025 dikabarkan ada pertimbangan angka kebutuhan hidup layak (KHL) dan upah sektoral.

Baca juga: Nasib UMK Batam 2025, Apindo Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Penetapan UMK sebelumnya masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mulai diterapkan sejak November 2023, menjadi acuan dalam menentukan upah pekerja formal di Indonesia. 

Perhitungan UMK melibatkan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Formula yang digunakan adalah UMK tahun depan = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu) x UMK tahun berjalan

Namun, adanya potensi perubahan aturan dari pemerintah pusat dapat memengaruhi pedoman yang ada saat ini. 

Kemudian dari Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid, sebelumnya menjelaskan bahwa formulasi kenaikan UMK di PP tersebut menggunakan inflasi ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan rasio alfa, yakni antara 0,1 hingga 0,3.

Berdasarkan proyeksi, kenaikan UMK Batam untuk tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran 2,2 persen hingga 4,6 persen. 

Hal ini merujuk pada nilai inflasi tahun 2024 yang diperkirakan sekitar 2,5 persen, dengan toleransi plus minus satu persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved