TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ada 7 penangan dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Data itu terhitung sejak Januari hingga 9 Desember 2024 yang disampaikan Kajati Kepri, Teguh Subroto.
Ia menjelaskan, perkara pertama terhadap kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI di Tanjungpinang.
Anggaran pembangunan bersumber dari APBN dengan nilai Rp 10 miliar dan HPS (Harga Perkiraan Sementara) Rp 9.861.660.000.
“kemudian nilai yang terkontrak adalah sebesar Rp. 9.660.769.120, dan terdapat perubahan akibat adanya Contract Change Order(CCO) tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi sebesar Rp. 9.994.455.245,”jelasnya.
Baca Selengkapnya
UMK Batam 2025 Jadi Sorotan, Kadin Tekankan Pentingnya Keadilan Sektoral
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menekankan pentingnya penerapan aturan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut dia, aturan tersebut secara tegas mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1).
Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2).
"UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lainnya atau tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus," ujar Jadi, Selasa (10/12/2024).
Baca Selengkapnya
[ tribunbatam.id ]