TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi online di Batam setelah menangkap seorang mucikari.
Penangkapan mucikari dilakukan setelah diketahui, di antara wanita pekerja seks komersial yang ditawarkan ada yang dibawah umur.
Selain pengungkapan kasus prostitusi online itu, pemberlakukan CR Code di SPBU Tanjungpinang juga menarik perhatian pembaca.
Pemberlakukan aturan itu membuat sejumlah sopir angkutan kota memilih membeli BBM eceran yang dijual botolan.
Berikut daftar 7 berita populer pilihan yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya:
Terungkap Modus Muncikari di Batam Rekrut 26 PSK Lewat Akun Kaskus
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang muncikari di Batam bernama Purwa Suyanto.
Polisi menangkap pria berumur 43 tahun itu di daerah Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (7/12).
Muncikari di Batam ini menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun Kaskus miliknya.
Sedikitnya 26 wanita bergabung dengannya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah melalui Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkap modus muncikari di Batam ini untuk bergabung dengannya.
Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur di Batam Nekat Jadi PSK, Mengaku Buat Kuliah dan Biaya Hidup
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi mengungkap anak di bawah umur dijajakan oleh Purwa Suyanto, muncikari di Batam yang kini berstatus tersangka sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Remaja putri yang masih berumur 17 tahun itu berstatus sebagai mahasiswi di Batam.
Korban nekat menjadi PSK karena ingin memenuhi kebutuhan dan biaya kuliah.
Pendamping korban selama penyidikan di Polda Kepri yakni Butet Lubis dari UPTD PPA Kepri menceritakan korban diketahui masih berumur 17 tahun dan berstatus mahasiswi.
"Korban ini selain kuliah pekerjaannya sehari-hari sebagai Sales Promotion Girl (SPG). Korban sudah lama mengenal pelaku," kata Butet.
Baca Selengkapnya
Pencarian Korban Speedboat Terbalik di Karimun Kepri Berlanjut, Tim Gabungan Perluas Pencarian
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pencarian korban speedboat terbalik di Karimun berlanjut.
Hingga Selasa (10/12/2024), tim gabungan masih mencari 3 korban insiden speedboat terbalik di Karimun saat cuaca buruk di perairan Moro, Senin (9/12).
Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo mengatakan proses pencarian korban speedboat terbalik di Karimun masih terus dilanjutkan yang melibatkan Tim SAR Gabungan.
"Kami terus mencari dengan menggunakan peralatan dan metode yang sesuai bersama Tim SAR Gabungan," ujar AKP Sukowibowo, Selasa (10/12/2024).
Ia menambahkan jika fokus utama kami adalah menemukan korban secepat mungkin.
Baca Selengkapnya
Cerita Sopir Angkot di Tanjungpinang Terpaksa Beli BBM Botol Sejak SPBU Terapkan QR Code
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketentuan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan QR Code di SPBU Tanjungpinang membuat sejumlah sopir angkot di ibu kota Kepri itu 'galau.
Ketentuan membeli BBM menggunakan QR Code di SPBU Tanjungpinang yang berlaku sejak 9 Desember 2024 ini mensyaratkan kepemilikan pajak kendaraan yang aktif.
Kondisi ini membuat beberapa sopir angkot di Tanjungpinang tidak dapat membeli bahan bakar langsung di SPBU.
Jon, seorang sopir angkot mengeluhkan situasi ini.
Ia terpaksa membeli bensin per botol di kedai-kedai dengan harga yang jauh lebih mahal.
Baca Selengkapnya
Beli Pertalite di SPBU Tanjungpinang Wajib Pakai QR Code Sejak 9 Desember 2024
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pembelian Pertalite di SPBU Tanjungpinang wajib menggunakan QR Code mulai 9 Desember 2024.
Aturan pembelian Pertalite di SPBU Tanjungpinang menggunakan QR Code ini berlaku bagi kendaraan roda empat.
Kebijakan ini sebelumnya telah disosialisasikan secara intensif melalui spanduk di berbagai wilayah SPBU, termasuk di SPBU Soekarno Hatta.
Seorang pengendara kendaraan roda empat, Lisa menyebutkan pihaknya tidak ada masalah dengan hal ini.
Menurutnya dengan penerapan ini ia merasa lebih mudah dan tidak perlu menyediakan uang cash.
Baca Selengkapnya
7 Penanganan Dugaan Korupsi Ditangani Kejaksaan Tinggi di Kepri, Nilainya Fantastis
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ada 7 penangan dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Data itu terhitung sejak Januari hingga 9 Desember 2024 yang disampaikan Kajati Kepri, Teguh Subroto.
Ia menjelaskan, perkara pertama terhadap kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI di Tanjungpinang.
Anggaran pembangunan bersumber dari APBN dengan nilai Rp 10 miliar dan HPS (Harga Perkiraan Sementara) Rp 9.861.660.000.
“kemudian nilai yang terkontrak adalah sebesar Rp. 9.660.769.120, dan terdapat perubahan akibat adanya Contract Change Order(CCO) tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi sebesar Rp. 9.994.455.245,”jelasnya.
Baca Selengkapnya
UMK Batam 2025 Jadi Sorotan, Kadin Tekankan Pentingnya Keadilan Sektoral
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menekankan pentingnya penerapan aturan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut dia, aturan tersebut secara tegas mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1).
Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2).
"UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lainnya atau tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus," ujar Jadi, Selasa (10/12/2024).
Baca Selengkapnya
[ tribunbatam.id ]