TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi online di Batam setelah menangkap seorang mucikari.
Penangkapan mucikari dilakukan setelah diketahui, di antara wanita pekerja seks komersial yang ditawarkan ada yang dibawah umur.
Selain pengungkapan kasus prostitusi online itu, pemberlakukan CR Code di SPBU Tanjungpinang juga menarik perhatian pembaca.
Pemberlakukan aturan itu membuat sejumlah sopir angkutan kota memilih membeli BBM eceran yang dijual botolan.
Berikut daftar 7 berita populer pilihan yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya:
Terungkap Modus Muncikari di Batam Rekrut 26 PSK Lewat Akun Kaskus
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang muncikari di Batam bernama Purwa Suyanto.
Polisi menangkap pria berumur 43 tahun itu di daerah Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (7/12).
Muncikari di Batam ini menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun Kaskus miliknya.
Sedikitnya 26 wanita bergabung dengannya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah melalui Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkap modus muncikari di Batam ini untuk bergabung dengannya.
Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur di Batam Nekat Jadi PSK, Mengaku Buat Kuliah dan Biaya Hidup
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi mengungkap anak di bawah umur dijajakan oleh Purwa Suyanto, muncikari di Batam yang kini berstatus tersangka sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Remaja putri yang masih berumur 17 tahun itu berstatus sebagai mahasiswi di Batam.
Korban nekat menjadi PSK karena ingin memenuhi kebutuhan dan biaya kuliah.
Pendamping korban selama penyidikan di Polda Kepri yakni Butet Lubis dari UPTD PPA Kepri menceritakan korban diketahui masih berumur 17 tahun dan berstatus mahasiswi.
"Korban ini selain kuliah pekerjaannya sehari-hari sebagai Sales Promotion Girl (SPG). Korban sudah lama mengenal pelaku," kata Butet.
Baca Selengkapnya