DPRD Batam

Sengketa Lahan Teluk Bakau Belum Tuntas, DPRD Batam Bakal Jadwalkan Ulang RDP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD BATAM - Rapat internal DPRD Batam. Komisi I DPRD Batam menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) ulang terkait polemik lahan Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Dewan mana yang berani ngomong gitu? Kita sikat itu," ketus pria berbaju batik itu. 

Pernyataan tersebut memancing perhatian warga, yang mengingatkan bahwa mereka hanya menyampaikan amanah RDP di DPRD Batam.

Baca juga: Viral di Batam Karyawan di Lahan Teluk Bakau Sebut Bakal Sikat DPRD Batam, Humas PT SBS Minta Maaf

Menyusul beredarnya video warga Teluk Bakau, Nongsa, yang menghentikan rombongan pria di kawasan lahan sengketa.

Komisi I DPRD Batam pun berencana menggelar kembali RDP yang beberapa waktu lalu sempat dihentikan. 

Agenda tersebut akan melibatkan pihak perusahaan, warga, dan instansi terkait untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan menyatakan, pihaknya segera mengadakan rapat internal guna memutuskan langkah lebih lanjut. 

"Komisi I segera rapat internal untuk mengambil keputusan. Dan kami akan panggil pihak terkait untuk RDP," ujar Jelvin, Selasa (10/12).

Ia melanjutkan bahwa pelaksanaan RDP DPRD Batam ini akan dilaksanakan sesegera mungkin agar cepat terselesaikan.

Baca juga: Viral di Batam Pria Tantang DPRD Batam Soal Polemik Teluk Bakau Nongsa, Kita Sikat Itu

Jelvin menilai video yang viral di media sosial terkait permasalahan ini telah mencoreng marwah lembaga DPRD Batam.

"Apabila tidak datang atau tidak merespons, kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah hukum, karena video yang beredar sudah menyerupai lembaga," tambahnya.

Polemik ganti rugi lahan warga Teluk Bakau, Nongsa sebelumnya terus bergulir. 

RDP yang digelar Komisi I DPRD Batam untuk membahas masalah tersebut belum mencapai penyelesaian. 

Salah satu penyebabnya adalah ketidaksesuaian pihak perusahaan yang diundang dengan perusahaan yang seharusnya hadir.

Anggota DPRD Batam, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa perusahaan yang hadir dalam RDP tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. 

"Perusahaan yang kita undang tidak sesuai dengan PT yang mendapat alokasi lahan. Perusahaan yang hadir legalnya tidak berbadan hukum," ujarnya.

Baca juga: DPRD Batam Akan Sidak ke SPBU terkait Dugaan Kecurangan Isi BBM Bersama Pihak Terkait

Menurut data BP Batam, lahan tersebut dialokasikan kepada PT Citra Tri Tunas.

Namun permohonan RDP dari masyarakat menyebutkan bahwa lahan tersebut terkait dengan PT Citra Buana Perkasa. 

Permasalahan ini masih terkait dengan uang ganti rugi kepada warga yang dinilai belum sesuai. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini