TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata punya perlakuan berbeda soal pajak pertambahan nilai atau PPN yang bakal naik 12 persen pada awal tahun 2025.
Tak seperti daerah lain di Indonesia yang keberatan akan rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen pada awal tahun 2025, Batam yang dikenal sebagai daerah industri serta bertetangga dengan Singapura diketahui tak terpengaruh dengan kebijakan itu.
Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) jadi pembeda dengan daerah lain di Indonesia untuk urusan pajak, termasuk PPN yang bakal berlaku 12 persen pada awal tahun 2025.
Mengapa Batam Bisa Bebas PPN 12 Persen?
Batam adalah Zona Perdagangan Bebas (FTZ) pertama yang dibuka di Indonesia (Sejak 1973) dan mencakup pulau Batam, Tonton, Setokok, Nipah, Rempang, Galang, dan Galang Baru dan terletak di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia antara Sumatera dan Singapura.
Dalam perkembangannya, kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia terdiri dari 4 (empat), yakni di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.
Pada Kawasan Bebas, masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Untuk ketentuan perlakuan perpajakan dan insentif yang diberikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tertuang dalam PMK 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (berlaku mulai 1 Juni 2021).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 /PMK.04/2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagal Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Batam Bebas PPN 12 Persen, Heboh Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Berlaku Awal Tahun 2025
Status FTZ Batam ini menjadi pembeda dibanding daerah lain di Indonesia.
Keberadaan kawasan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya industri-industri yang berorientasi untuk ekspor ke luar negeri.
Pada dasarnya, pemberlakuan kawasan ini mengacu kepada pembebasan pajak ataupun cukai.
Dengan peniadaan pajak, cukai, dan biaya lainnya diharapkan akan mampu meningkatkan perekonomian di sektor jasa, manufaktur, serta perdagangan.
Fungsi lainnya adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor Indonesia dengan negara-negara lainnya.
Secara lebih khusus, kawasan perdagangan bebas diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2007.
Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Batam Hari Ini, Bullying di Sekolah Ternama Hingga Seputar Libur Nataru