Alasan Batam Bebas PPN 12 Persen, Daerah di Kepri Tak Kena Pajak Pertambahan Nilai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BATAM BEBAS PPN 12 PERSEN - Wisata Kuliner di Batam--Welcome to Batam di Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri. Sederet alasan mengapa Batam bisa bebas pajak termasuk PPN.

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya; Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya; Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA. 

Kemudian, beras premium; buah-buahan premium; ikan premium, seperti salmon dan tuna udang dan crustasea premium seperti king crab; daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan. 

Sedangkan barang yang tidak kena PPN 12 persen yaitu beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna.

Kemudian telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah serta gula pasir. (TribunBatam.id/*) (Kompas.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini