Batam Bebas PPN 12 Persen, Heboh Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Berlaku Awal Tahun 2025

Batam sebagai daerah bebas punya perlakuan khusus soal PPN 12 persen yang bakal berlaku mulai awal tahun 2025. Mengapa demikian?

TribunBatam.id
BATAM BEBAS PPN 12 PERSEN - Welcome To Batam (WTB) landmark Kota Batam, Provinsi Kepri. Batam punya perlakuan khusus soal rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen yang berlaku awal tahun 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Batam rasanya boleh tenang terkait rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen.

Heboh Pemerintah Republik Indonesia bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen ternyata sampai juga ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rencana kenaikan PPN 12 persen untuk sejumlah barang tertentu ini bakal berlaku mulai awal tahun 2025.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang bakal dinaikkan pemerintah pada awal tahun 2025 untuk sektor tertentu merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.

PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.

Baca juga: Inilah Daftar Barang Bebas PPN, Baru Diumumkan Airlangga Hartarto

Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP menjadi dasar kenaikan PPN menjadi 12 persen 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

Sri Mulyani mengatakan, barang dan jasa mewah itu dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

Lantas, apakah kenaikan PPN 12 persen pada awal tahun 2025 berlaku di Batam

Faktanya, Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas selama 70 tahun punya perlakuan berbeda soal PPN.

Sejak peraturan tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam pada 20 Agustus 2007, dari sisi hukum perpajakan, pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas adalah area di wilayah hukum Indonesia yang secara hukum terpisah dari daerah pabean.

Akibatnya, pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas dibebaskan dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan cukai.

Perlakuan PPN di Batam ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baca juga: Beli Rumah Dibawah Rp 2 Miliar Bebas PPN, Berlaku hingga Juni 2024

Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut di kawasan bebas selama BKP Berwujud benar-benar masuk ke kawasan bebas, dibuktikan dengan dokumen yang sudah di-endorse oleh pejabat atau pegawai DJP melansir online-pajak.com.

Selain PP Nomor 46 Tahun 2007, terdapat sejumlah peraturan lain yang mendasari perlakuan khusus Batam soal PPN.

Sejumlah peraturan tersebut di antaranya UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 1985.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved