TRIBUNBATAM.id, BATAM - Batam bebas PPN 12 persen tapi diskon listrik 50 persen awal tahun 2025 belum berlaku di kota industri ini.
Informasi Batam bebas PPN 12 persen tapi diskon listrik 50 persen belum berlaku pada awal tahun 2025 mungkin jadi kabar baik sekaligus kabar pahit di awal tahun.
Buat yang belum tahu, Batam bebas PPN 12 persen karena pulau yang bertetangga dengan Singapura ini berstatus daerah bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Batam sebagai kawasan perdagangan bebas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2007.
Selain urusan perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk dan PPnBM, peraturan pemerintah ini mengatur ketentuan khusus dari segi kepabeanan, imigrasi, ketenagakerjaan dan perizinan.
Baca juga: Batam Surga PPN 12 Persen, Beli Mobil di Batam Bebas 3 Pajak, Ada Pelat Nomor Khusus
Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang menaikkan PPN 12 persen untuk sejumlah sektor, khususnya barang mewah tak berdampak di Batam.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024 menjadi dasar PPN 12 persen yang berlaku awal tahun 2025.
Aturan ini mengatur PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Dalam Pasal 2(dua) ayat 2 (dua) PMK 131/2024 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Baca juga: Sejarah Batam Bisa Bebas PPN, Heboh Pajak Pertambahan Nilai Jadi 12 Persen Berlaku Awal 2025
Sedangkan pada Pasal 2 (3) disebutkan bahwa Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.
Selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Melansir Kemenpan RB, PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
LIHAT PMK 131 TAHUN 2024 DASAR PPN 12 PERSEN DI SINI
ALASAN Batam Tak Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025.
Sesuai penetapan Pemerintah, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025, untuk itu pelanggan PLN, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan bahwa potongan tarif listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelas Darmawan.
Baca juga: PLN Batam Sukses Jaga Pasokan Listrik dalam Pilkada Serentak 2024
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.
Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” jabar Darmawan melansir laman PLN.
Lantas, bagaimana dengan Batam?
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang mulai diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2025 belum bisa dinikmati oleh pelanggan di Batam.
Vice President of Public Relation PLN Batam, Bukti Panggabean saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (2/1) siang mengungkap jika Batam belum berlaku diskon listrik 50 persen tersebut karena tidak ada kompensasi maupun subsidi dari pemerintah.
"Untuk di Batam belum berlaku diskon tersebut, karena kita di Batam tidak ada kompensasi maupun subsidi dari pemerintah," ujar Bukti.
Ketika ditanya apakah ada rencana pemberlakuan program serupa di Batam, Bukti belum dapat memberikan kepastian.
"Belum tahu nih, mudah-mudahan Batam dapat juga ya. Mudah-mudahan tingkat atas bisa mengakomodirnya," lanjutnya.
Baca juga: Perayaan Nataru di Natuna, PLN di Kepri Siapkan Layanan Prima dan Tim Siaga
Ia juga menjelaskan bahwa PLN Batam hanya menjalankan aturan yang berlaku.
"Kalau kita yang di Batam melaksanakan aturan yang ada. Kalau tidak ada aturan yang ke Batam, berarti kita melaksanakan yang sudah ada," terangnya.
Meski demikian, masyarakat Batam berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan wilayah ini, agar program diskon listrik dapat dirasakan secara merata, termasuk di Batam.
Sejarah PLN Batam
Kiprah pengelolaan ketenagalistrikan untuk melayani kebutuhan listrik masyarakat Batam, awalnya dilakukan oleh Pertamina, tepatnya pada tahun 1971.
Kala itu, Pertamina dipercaya sebagai instansi pertama yang mengelola daerah industri Pulau Batam.
Bermodalkan PLTD yang memiliki daya pasang cukup rendah, 2 x 188 KvA, sehingga waktu itu listrik hanya bisa dirasakan oleh Pertamina dan perumahan karyawannya saja.
Seiring dengan perkembangan Batam yang mulai meningkat, akhirnya tahun 1976 pemerintah Indonesia membentuk Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB) untuk mengelola kota yang berbentuk Kalajengking ini dimana Kepala OPDIPB diserahkan ke tangan Menteri Penertiban Aparatur Pembangunan JB Sumarlin.
Sejak itu, semua proyek yang dikelola Pertamina diambil alih oleh OPDIPB, termasuk pengelolaan ketenagalistrikan. Bisnis ketenagalistrikan saat itu dikelola Unit Pelaksana Teknis Otorita Batam (UPT OB).
Kapasitas pembangkit pun masih rendah, hanya sebesar 17,5 MW.
Setelah tugas JB Sumarlin usai, tepat tahun 1978 Ketua Otorita Batam dipegang oleh Prof Dr Ing Bj. Habibie.
Dalam pimpinan Habibie, Batam sudah mulai diarahkan sebagai kota industri. Listrik sebagai kebutuhan vital dalam industri dan kalangan usaha, tentu membutuhkan pasokan listrik dan mulai saat itu dilakukan pembangunan PLTD di Sekupang dan Batuampar.
Total daya terpasang pada periode 1976-1992 sebesar 45,5 MW dan disalurkan ke daerah Sekupang dan Batuampar melansir laman PLN Batam.
Perkembangan Batam kala itu pun tak dapat terbendung lagi. Investor-investor asing sudah mulai melirik potensi yang ada di Batam.
Tak pelak lagi kalau Otorita Batam saat itu cukup kewalahan mengelolanya, sehingga satu persatu dilepas, termasuk bisnis ketenagalistrikan.
Akhirnya, pada 1 Januari 1993 berdasarkan kesepakatan pemerintah dan OB, pengelolaan ketenagalistrikan diserahkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Khusus Batam.
Berdasarkan keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, selaku Pemegang saham PT PLN (Persero) dalam surat No S-23/M-PM-PBMUN/2000 tanggal 23 Agustus 2000, pada tanggal 3 Oktober 2000, status PT PLN (Persero) Wilayah Khusus Batam berubah menjadi PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT PLN Batam).
Dengan status sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero), sebagai unit mandiri yang mengelola kelistrikan dari hulu sampai hilir.
Pada Juni 2008 PT PLN Batam melakukan rebranding menjadi b’right PLN Batam dan kini menjadi PT PLN Batam. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News