"Semua Pelayanan Publik tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Kasat Intelkam Polres Lingga juga menyampaikan bahwa pelayanan SKCK pada Minggu tetap buka pada pukul 08.00-13.00 WIB, guna memberikan pelayanan kepada pemohon SKCK yang akan mengurus persyaratan pemberkasan PPPK
Pihaknya menghimbau, bagi masyarakat pemohon SKCK untuk taati aturan saat mengurus berkas agar prosesnya lancar.
"Periksa dan persiapkan berkas yang telah ditentukan sebelum ke Polres Lingga agar tidak lupa dan tentunya memenuhi syarat untuk permohonan SKCK dan tetap tertib sesuai dengan nomor antrian," imbuhnya.
Iptu Doni menambahkan, Polres Lingga akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat kabupaten Lingga khususnya terkait publik.
"Kami pastikan tidak ada pungli dan kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan semaksimal mungkin kepada masyarakat di Kabupaten Lingga," katanya.
( tribunbatam.id/febriyuanda )