Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Berlaku Hingga 5 Juni 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON PAJAK DI KEPRI - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat diwawancarai di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (6/1/2025). Gubernur Kepri membuat kebijakan dengan meringankan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 5 Juni 2025.

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1557 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, kebijakan ini dalam rangka meringankan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak.

"Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini," katanya, Senin (6/1/2025).

Adapun keringanan yang diberikan dalam keputusan ini, yakni, 13,94 persen PKB kendaraan pribadi atau badan dan keringanan PKB sebesr 39,76 persen untuk kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan milik pemerintah. 

Baca juga: Bapenda Kepri Kasih Sinyal Dispensasi Opsen Pajak 2025. Upaya Pak Gubernur

Sedangkan untuk BBNKB keringanan yang diberiksan sebesar 39,75 persen.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 hingga 5 Juni 2025," jelasnya.

Gubernur Kepri pun berharap, kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Serta mampu mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," harapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya menyampaikan, terhitung 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kepri akan menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kepri Khawatirkan Penerapan Opsen Pajak Picu Kenaikan Inflasi

Diky mengatakan, UU HKPD ini akan membawa perubahan dalam pengenaan sejumlah tarif pajak. Karena, di dalam UU HKPD itu tertuang kebijakan opsen pajak untuk kabupaten/kota. 

"Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sebesar 66 persen," katanya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini