TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menangkap tersangka pencurian rumah di Kelurahan Kampung Bugis hingga ke Batam.
Polisi menangkap K (36), tersangka pembobolan atau pencurian rumah di Tanjungpinang itu ke Kota Batam, Kepri, Rabu (8/1/2025).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson menjelaskan bahwa aksi pencurian di Tanjungpinang itu terjadi pada 26 Desember 2024.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp900 ribu dari rumah tetangganya.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan," ujarnya di Mapolsek Tanjungpinang Kota.
Baca Selengkapnya
[ tribunbatam.id ]