Curanmor di Batam
Polsek Sei Beduk Ungkap Kasus Curanmor di Batam Jelang Akhir Tahun, 7 Orang Ditangkap
Polsek Sei Beduk ungkap tiga kasus pencurian motor di Batam jelang akhir tahun 2024. Tujuh pelaku ditangkap dan jadi tersangka
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam kembali mencuat menjelang akhir tahun 2024.
Seperti halnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Polsek Sei Beduk.
Tak hanya satu, ada tiga kasus curanmor yang berhasil diungkap, dan tujuh pelaku ditangkap.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, mengatakan pengungkapan ini mencakup tiga kejadian curanmor yang terjadi pada November dan Desember 2024.
Baca juga: Tersangka Curanmor di Batam Jual Motor Honda Beat 2024 Cuma Rp 1,5 Juta, Mengaku Buat Biaya Hidup
"Ketiga kasus ini melibatkan pelaku-pelaku berbeda dengan 7 pelaku berhasil diamankan, namun memiliki modus operandi serupa, yakni pencurian sepeda motor di area permukiman dan tempat umum," ujar Jonathan, Selasa (31/12/2024).
Ia mengatakan, kasus pertama ialah pencurian motor Honda Beat dengan korban EL yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di Bida Ayu Blok V, Sungai Beduk pada 27 November 2024.
"Pelaku, RE (34), bersama tiga rekannya, diduga menjual motor curian. Tim mengamankan barang bukti STNK palsu, sepeda motor tanpa pelat, handphone, dan uang tunai Rp2 juta," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya, kasus curanmor Yamaha Vega R milik A di Bukit Ayu Lestari pada 25 Desember 2024.
"Pelaku berinisial EPS (19) dan WKA (16). Mereka berhasil diamankan berkat bantuan warga. EPS berhasil diamankan, sementara WKA ditangkap satu jam kemudian," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang diperoleh dari keduanya adalah dua unit sepeda motor dan STNK asli.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," papar Kapolsek.
Lalu kasus ketiga yakni pencurian motor milik P di Griya Piayu Asri pada 27 Desember 2024.
Sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan rumahnya raib digondol maling.
"Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku IAP (22) berhasil diamankan. Setelah diidentifikasi dia seorang residivis. Pelaku sebelumnya terlibat kasus serupa pada tahun 2021 dan pembobolan rumah pada tahun 2022," kata Jonatan.
| Remaja di Batam Kembali Ditangkap Polisi, Uang Hasil Curanmor Dipakai Main Judol |
|
|---|
| Dua Remaja di Batam Nekat Curi Motor Warga Bermodal Gunting, Satu Orang Residivis |
|
|---|
| Baru Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Batam Kembali Ditangkap, Incar Motor Parkir di Teras Rumah |
|
|---|
| Belum Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Curi Motor di Nongsa, Kini Dihadiahi Timah Panas |
|
|---|
| Bawa Kabur Motor Milik Penyandang Tuna Rungu di Batam Lalu Digadai Rp450 Ribu, Ini Peran Para Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Curanmor-di-Sei-Beduk-3112.jpg)