Kamis, 4 Juni 2026

Curanmor di Batam

Polsek Sei Beduk Ungkap Kasus Curanmor di Batam Jelang Akhir Tahun, 7 Orang Ditangkap

Polsek Sei Beduk ungkap tiga kasus pencurian motor di Batam jelang akhir tahun 2024. Tujuh pelaku ditangkap dan jadi tersangka

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Sei Beduk untuk Tribun Batam
KONFRENS CURANMOR - Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sei Beduk, Selasa (31/12/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam kembali mencuat menjelang akhir tahun 2024. 

Seperti halnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Polsek Sei Beduk

Tak hanya satu, ada tiga kasus curanmor yang berhasil diungkap, dan tujuh pelaku ditangkap.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, mengatakan pengungkapan ini mencakup tiga kejadian curanmor yang terjadi pada November dan Desember 2024.

Baca juga: Tersangka Curanmor di Batam Jual Motor Honda Beat 2024 Cuma Rp 1,5 Juta, Mengaku Buat Biaya Hidup

"Ketiga kasus ini melibatkan pelaku-pelaku berbeda dengan 7 pelaku berhasil diamankan, namun memiliki modus operandi serupa, yakni pencurian sepeda motor di area permukiman dan tempat umum," ujar Jonathan, Selasa (31/12/2024).

Ia mengatakan, kasus pertama ialah pencurian motor Honda Beat dengan korban EL yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di Bida Ayu Blok V, Sungai Beduk pada 27 November 2024. 

"Pelaku, RE (34), bersama tiga rekannya, diduga menjual motor curian. Tim mengamankan barang bukti STNK palsu, sepeda motor tanpa pelat, handphone, dan uang tunai Rp2 juta," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selanjutnya, kasus curanmor Yamaha Vega R milik A di Bukit Ayu Lestari pada 25 Desember 2024.

"Pelaku berinisial EPS (19) dan WKA (16). Mereka berhasil diamankan berkat bantuan warga. EPS berhasil diamankan, sementara WKA ditangkap satu jam kemudian," ungkapnya. 

Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang diperoleh dari keduanya adalah dua unit sepeda motor dan STNK asli. 

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," papar Kapolsek.

Lalu kasus ketiga yakni pencurian motor milik P di Griya Piayu Asri pada 27 Desember 2024.

Sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan rumahnya raib digondol maling. 

"Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku IAP (22) berhasil diamankan. Setelah diidentifikasi dia seorang residivis. Pelaku sebelumnya terlibat kasus serupa pada tahun 2021 dan pembobolan rumah pada tahun 2022," kata Jonatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved