BATAM, TRIBUNBATAM.id - Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam akan kembali turun ke jalan untuk menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025, Senin, 13 Januari 2025.
Aksi ini menjadi tekanan lanjutan kepada pemerintah yang dinilai lamban dalam menanggapi usulan serikat buruh di Batam.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, mengatakan tuntutan utama dalam aksi ini yaitu menetapkan UMSK sesuai nilai yang diusulkan.
"Kami meminta pertanggungjawaban dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) atau Wali Kota Batam. Upah Sektoral Kota Batam wajib ditetapkan dengan nilai yang sesuai usulan buruh," ujar Yafet saat dikonfirmasi Tribum Batam, Minggu (12/1/2025) petang.
Baca juga: Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Minta Gubernur Tetapkan UMSK Batam
Baca Selengkapnya
(Tribunbatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News