Kejadian penangkapan itu, terjadi pada Rabu (20/1/2025), Anggota Polres Bintan menerima informasi bahwa akan ada orang yang menyeberangkan senpi dari Kota Batam ke wilayah hukum Polres Bintan.
My masuk ke Kota Batam dari Malaysia secara ilegal.
Ia menyeberang ke Tanjunguban menggunakan kapal Roro dan mobil rental Honda Brio.
My satu mobil dengan 5 orang lainnya asal Batam, Bintan dan Tanjungpinang.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Periksa Senpi Anggota, Cegah Pelanggaran Libatkan Senjata Api
Kelima orang itu masing-masing berinisial BA (37), RA (25), DFI (33), NF (23), dan YA (34). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News