NARKOBA DI ANAMBAS

Peredaran Narkoba di Anambas Kepri, Polisi Tangkap Dua Pria Berikut Sabu-Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA DI ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat saat dikonfirmasi terkait penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (22/1/2025).

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Peredaran narkoba di Anambas masih saja ditemukan.

Ungkap kasus narkoba di Anambas oleh anggota Polres Kepulauan Anambas ini salah satunya.

Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus narkoba di Anambas ini.

Kedua pria masing-masing berinisial Mr dan Sm ini dibekuk polisi pada Minggu, (19/1).

Anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap keduanya di dua tempat yakni Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan dan Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka di Anambas itu.

 

 

Penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan warga tentang adanya desas desus kepemilikan narkotika.

Dari situ, personel Satres Narkoba bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Benar, kedua tersangka sudah kami amankan dan ditahan di sel Mako Polres Anambas," ucapnya, Rabu (22/1/2025).

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan roda dua, satu unit handphone serta satu lembar alumunium foil berukuran kecil.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba di Anambas, 1 Orang Kabur ke Laut

Hasil pemeriksaan pihaknya, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut benar milik kedua tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus ini, merupakan pengguna dari barang haram tersebut.

"Mereka pengguna dan kami amati barang bukti itu seperti paket yang siap untuk dipakai," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tepatnya disangkakan pasal kepemilikan dan menguasai UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini