ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Minuman beralkohol (mikol) hasil razia tim gabungan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuai babak akhir.
Mikol hasil sitaan pada 23 Juli 2025 lalu itu memuat jenis mikol kaleng bir produk luar negeri dan dalam negeri sebanyak 320 kis.
Rinciannya, sebanyak 274 kis mikol dalam negeri diamankan Pemkab Kepulauan Anambas dan 46 kis mikol luar negeri diamankan Bea Cukai.
Hasil keputusan pemerintah setempat, setelah diadakannya rapat koordinasi pada 5 Agustus 2025 kemarin, mikol yang peredaraannya dilarang di Anambas tersebut dikembalikan kepada pelaku usahanya masing-masing.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Anambas Masykur mengatakan, pengembalian mikol hasil pengamanan itu sudah dilakukan, Selasa (26/8/2025).
"Ya, sudah kami serahkan kembali ke pemiliknya masing-masing. Barangnya kan ada di Kantor Satpol PP Anambas," ucap Masykur yang saat dihubungi sedang berada di luar daerah, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, meski ratusan mikol yang dibawa oleh kapal kargo KM Alferro ini dikembalikan, pihaknya telah membuat perjanjian komitmen dengan para pelaku usaha.
Dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai, ungkap Masykur, diminta kepada setiap pemilik agar mengembalikan ratusan kis mikol bir tersebut ke pihak distributor asalnya.
"Kami minta ke mereka buat surat pernyataan, menandatangani surat tersebut, bahwa mereka akan mengembalikan barang itu ke distributor," terangnya.
Untuk mengawasi pengembalian mikol itu sampai ke distributor, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk mengirimkan laporan pengembalian kepada pihaknya.
"Bentuk pengawasan kami untuk memastikannya dikirim oleh pemilik, kami minta kirimkan laporan saat pengembalian. Hanya sampai di situ," sebut Masykur.
Menurut, Masykur alasan dipilihnya pengembalian mikol dibandingkan memusnahkannya, karena barang tersebut legal diperjualbelikan, namun tidak untuk pelaku usaha tak berizin.
Oleh karena itu, Pemkab Kepulauan Anambas, katanya, bakal merevisi Perbup No 45 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.
"Kalau dalam Perbup-nya kan harus memiliki izin dan itu khusus di Hypermart atau supermarket, ressort dan diskotik atau bar. Sementera pelaku usaha kita di sini skala kecil. Jadi kami akan godok ulang," ungkapnya.
Di sisi lain, kata Masykur, para pelaku usaha telah berkomitmen dan berkeinginan besar untuk mengurus izin usahanya agar legal.
"Bahkan ramai yang ingin mengurus izinnya. Kemarin mereka sudah konsultasi ke Dinas PTSP. Petugasnya sampai kewalahan," kata Masykur.
Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Anambas Ulil Amri, membenarkan jika pihaknya telah mengawal pengembalian mikol kepada para pelaku usaha.
Ia menyebut, ratusan mikol produk dalam negeri hasil sitaan yang diamankan di gudang Kantor Satpol PP, kini sudah dalam kondisi kosong.
"Kemarin sudah kami turunkan dari gudang dan letak ke bawah kantor. Pelaku usahanya datang langsung mengambil ke sini," ujarnya.
Pengembalian mikol kaleng jenis bir itu, katanya, pihaknya lakukan setelah mendapat informasi dari pihak DKUMPP Anambas.
"Katanya secara administrasi sudah clear. Mereka diminta buat surat pernyataan. Jadi kami hanya menyerahkan langsung ke pemiliknya," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)