BATAM, TRIBUNBATAM.id - Selama proses Pilkada 2024 di Kepulauan Riau (Kepri), Bawaslu mencatat laporan pelanggaran yang berasal dari tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Adapun laporan tersebut berasal dari berbagai pelanggaran mulai netralitas ASN, administrasi, pidana pemilu, hingga pelanggaran terhadap perundang-undangan.
"Dalam Pemilihan Tahun 2024 ini Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Riau telah memproses tujuh temuan dugaan pelanggaran, dan 44 laporan dengan rincian 25 laporan diregistrasi dan 19 laporan tidak diregistrasi," ujar Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra di Batam, Kamis (23/1/2025).
Berdasarkan jenis dugaan pelanggaran yang ditangani tersebut, 18 merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Baca juga: Dugaan Kasus Netralitas ASN Seret Kabag Tapem Karimun, Bawaslu Teruskan ke Polisi dan BKN
"16 dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan 2 dugaan pelanggaran administrasi pemilihan," sambungnya.
Selain itu, dalam bidang pencegahan, Zulhadril menyebutkan telah melakukan upaya pencegahan.
"Upaya yang dilakukan itu mulai dari penyusunan pemetaan kerawanan dan menghasilkan satu rumusan IKP yang telah disosialisasikan dan kemudian menjadi rujukan dalam memetakan potensi kerawanan Pilkada 2024," katanya.
Lalu, dalam melakukan penanganan pelanggaran juga bekerjasama dengan stakeholder terkait.
"Penanganan pelanggaran khususnya yang terkait dengan pidana pemilu, kami juga telah bekerjasama dengan baik, dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan juga Kejaksaan," ungkap Zulhadril.
Dari laporan yang pihaknya terima, ia tidak merinci dari kabupaten/kota mana yang paling banyak laporan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News