BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka kasus pencurian sepeda motor pada November 2024 lalu.
Seorang pria bernama Andreas, dinyatakan bebas setelah diberikan RJ pada Kamis (23/1/2025) di Batam.
Selain memberikan RJ, Kejari Batam juga mengusulkan program lanjutan untuk para pelaku RJ, seperti halnya pelatihan keterampilan hingga sanksi sosial, guna memastikan mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan hal ini penting dilakukan untuk memberikan solusi agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Bebas Berkat Restorative Justice, Pemuda Batam Ini Cari Pekerjaan Baru
"Setelah RJ diberikan, kami harus memikirkan kelanjutan bagi tersangka. Tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Hal ini untuk mencegah pengulangan perbuatan yang sama," ujar I Ketut Kasna Dedi, Kamis (23/1/2025) sore.
Kasna melanjutkan, beberapa langkah telah dibahas, seperti menjalin koordinasi dengan Pemko Batam, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk mengadakan pelatihan keterampilan bagi para pelaku RJ.
Pelatihan ini diharapkan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersangkutan, sehingga dapat mendukung mereka mencari pekerjaan.
"Kami juga mempertimbangkan sanksi sosial sebagai efek jera. Misalnya, pelaku bisa dilibatkan dalam kegiatan sosial seperti membantu di tempat ibadah, rumah sakit, atau menjadi petugas kebersihan dengan durasi tertentu. Ini tidak serta merta bebas begitu saja namun juga yang bersangkutan memberikan manfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Namun, Kajari Batam menyampaikan bahwa program ini masih dalam tahap diskusi.
"Ini masih kami diskusikan dengan pemko, untuk ini masih belum bisa kita terapkan langsung nanti, tunggu kalau sudah sepakat kita buatkan MoU-nya," ungkapnya.
Jika disepakati pembahasan lain termasuk teknis pelaksanaan, pengawasan, hingga sumber dananya juga akan menjadi pertimbangan.
Sementara itu, perwakilan Pemko Batam, Taufik, menyatakan dukungan atas inisiatif tersebut.
Baca juga: Curi Beras Karena Kelaparan, Pria Ini Dimaafkan Pemilik Toko, Dibebaskan dengan Restorative Justice
"Kami sangat mendukung rencana ini. Namun, perlu ada koordinasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan,” katanya.
Program ini diharapkan bisa membangun kembali kehidupan pelaku RJ sekaligus menciptakan efek jera dan ada manfaatnya bagi masyarakat.
Sebegai informasi, penyelesaian hukum dengan restorative justice (RJ) dilakukan secara damai antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa melalui proses pengadilan.
Dalaam hal ini, seorang tersangka yang melakukan kejahatan dinyatakan bebas setelah menempuh jalur ini. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News