NATUNA, TRIBUNBATAM.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan Dw, janda tiga anak di Natuna, Kepri, dengan tersangka AM telah selesai dilaksanakan, Senin (3/2/2025) dengan 24 adegan.
Kini, hukuman bagi tersangka AM mulai menjadi perbincangan. Kuasa hukum tersangka yang ditunjuk oleh Polres Natuna, Indra Saputra turut angkat bicara.
Ia memberikan pernyataan resmi terkait jalannya rekonstruksi dan kemungkinan pembelaan terhadap tersangka.
"Alhamdulillah, rekonstruksi hari ini telah selesai dilaksanakan dengan lancar. Tersangka saat ini dikenakan pasal pembunuhan berencana. Namun, itu nanti akan kita buktikan lagi di persidangan, dan kita tetap menunggu putusan pengadilan seperti apa," ujar Indra kepada Tribunbatam.id.
Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Fakta Pembunuhan Janda Tiga Anak di Natuna, Korban Tewas Dijerat Tali
Menurutnya, meskipun tersangka AM diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ada kemungkinan keringanan hukuman, mengingat tersangka juga meninggalkan seorang istri dan anak.
"Kalau memang tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana, kemungkinan untuk diringankan tetap ada, karena dia juga memiliki tanggungan keluarga," tambah Indra.
Sementara, kerabat korban yang hadir di lokasi menyampaikan, bahwa mereka berharap agar tersangka dihukum seberat-beratnya, tanpa ada keringanan.
"Kami berharap pelaku ini jangan sampai bebas. Kalau bisa, dihukum seumur hidup saja. Apalagi katanya dia sudah dua kali melakukan pembunuhan. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan untuk teman kami," kata seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.
Dari pantauan Tribunbatam.id, suasana di sekitar lokasi rekonstruksi pembunuhan Dw di Air Kolek mulai melandai, setelah tersangka dan pihak kepolisian beranjak dari rumah kontrakan korban yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, terlihat garis polisi masih tetap terpasang di kontrakan yang menjadi saksi bisu peristiwa tragis ini.
(TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News