TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang siap berkoordinasi dengan Pertamina terkait instruksi terbaru dari Presiden Prabowo Subianto yang membolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 Kg.
Sebelumnya, distribusi elpiji bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan usaha mikro melalui pangkalan resmi.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan untuk memastikan elpiji 3 kg sampai kepada konsumen yang berhak.
"Awalnya, kami melarang pengecer menjual untuk mencegah kelangkaan. Namun, dengan adanya instruksi baru, kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan," ujar Fransiska saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Warga Tanjungpinang Terbantu dengan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg saat Butuh Gas Melon
Ia juga menyoroti pentingnya persyaratan teknis bagi pengecer jika diperbolehkan menjadi penyalur gas.
"Penyimpanan gas harus memenuhi standar keamanan, seperti adanya ventilasi udara dan tempat khusus penyimpanan. Ini penting untuk keamanan penjual dan pembeli," tambahnya.
Dalam hal harga, Fransiska mengingatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di Tanjungpinang adalah Rp18.000 per tabung, dan khusus di Pulau Penyengat Rp21.000.
"Kami meminta pangkalan menyosialisasikan biaya tambahan jika ada ongkos antar, agar masyarakat paham bahwa HET tetap Rp18.000," katanya.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, Disdagin Tanjungpinang akan bersurat dan berkoordinasi dengan Pertamina guna menyusun mekanisme yang jelas untuk penjualan di pengecer.
"Kami siap mengikuti arahan lebih lanjut demi kelancaran distribusi LPG 3 kg bagi masyarakat," tutup Fransiska. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News