Warga Tarempa Anambas Terjerat Narkoba, Polisi Amankan 0,37 Gram Sabu dari Pelaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERJERAT NARKOBA - Warga Tarempa Anambas (Rus) ditangkap polisi gegara terjerat kasus narkoba jenis sabu, Senin (3/2/2025).

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus narkotika di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belakangan ini kian marak.

Setelah penemuan berulang paket misterius yang diduga narkotika gegerkan Anambas, polisi baru-baru ini berhasil menangkap seorang pelaku baru dengan kasus yang sama.

Pelaku merupakan seorang laki-laki, warga Tarempa, Anambas, berinisial Rus (49).

Pelaku dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Anambas di kawasan Kampung Melayu, Kelurahan Tarempa pada Senin (3/2/2025) malam.

Baca juga: Benda Misterius Diduga Narkoba Ditemukan di Anambas Lagi, Kali Ini Terdampar di Desa Liuk

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi.

Mendapati informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Anambas turun untuk melakukan pengintaian.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong kecil bening dengan berat 0,20 gram.

"Saat penangkapan, kami membawa dua orang saksi. Di saat itu, dari tangan pelaku kami amankan dua kantong kecil bening berisi kristal yang diduga sabu," ucap Kasat Narkoba Polres Anambas, AKP SM Simanjuntak, Selasa (4/2/2025).

Tak sampai di situ, dari hasil interogasi terhadap pelaku, polisi juga menggeledah rumahnya di kawasan Kampung Baru.

Hasilnya, polisi kembali mendapati 6 paket kantong kecil bening sabu sisa pakai dengan berat 0,17 gram dan satu set alat hisap sabu alias bong.

"Total dugaan sabu yang kami amankan dari tangan pelaku ada sebanyak 0,37 gram," sebut Kasat Narkoba Polres Anambas.

Selanjutnya, terhadap tersangka dibawa ke RSUD Tarempa untuk dilakukan pengecekan urine yang hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Baca juga: Benda Misterius Terdampar di Perairan Anambas Diduga Narkoba Kembali Ditemukan, Kini Total 3 Bungkus

"Tersangka saat ini sudah kami tahan disel Polres Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini