UMSK Batam
Buruh Bakal Demo Depan Kantor Walikota Batam Besok Tuntut Revisi UMSK 2025
Sejumlah buruh gabungan Federasi FSPMI Batam akan menggelar unjuk rasa depan Kantor Walikota Batam menuntut revisi UMSK, Kamis (6/2).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah buruh gabungan Federasi FSPMI Batam bakal menggelar unjuk rasa depan Kantor Walikota Batam, Kamis, (6/2).
Rencana aksi unjuk rasa gabungan buruh dan serikat pekerja depan kantor Walikota Batam ini selain memperingati HUT FSPMI sekaligus menyampaikan aspirasi terkait berbagai isu buruh di tingkat daerah maupun nasional.
Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, aksi ini merupakan tradisi tahunan yang digelar untuk menegaskan komitmen perjuangan buruh dalam menuntut keadilan sosial dan kesejahteraan buruh.
Selain itu, aksi ini juga menjadi momen untuk memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah dijalankan.
"Aksi ini untuk memperingati HUT FSPMI, juga momentum buruh untuk menyampaikan tuntutan terkait permasalahan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan," ujar Ramon, Rabu (5/2).
Baca juga: Rekomendasi UMSK Batam 2025 Hasil Rapat Lanjutan Dewan Pengupahan dari Berbagai Pihak
Ia memastikan, dalam aksi unjuk rasa suara buruh Batam akan didengar oleh pemangku kebijakan, terutama terkait revisi rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025
Dalam aksi ini, FSPMI membawa tujuh tuntutan utama, terdiri dari satu tuntutan daerah dan enam tuntutan nasional.
Tuntutan daerah, mendesak Wali Kota Batam agar segera merevisi rekomendasi UMSK Batam 2025.
"Kami meminta Wali Kota Batam segera merevisi rekomendasi UMSK 2025, karena belum ada kejelasan terkait penerapannya. Upah sektoral sangat penting bagi kesejahteraan buruh di Batam, apalagi biaya hidup yang terus meningkat," tegas Ramon.
Selain itu, enam tuntutan nasional yang akan disuarakan yakni menghapus sistem outsourcing yang merugikan pekerja.
Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pembunuhan Remaja di Batam hingga Buruh Demo UMSK 2025
Kemudian menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta asuransi swasta tambahan karena dianggap membebani pekerja.
Segera sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih berpihak pada hak buruh.
Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi pekerja.
Sahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) agar pekerja domestik mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
"Serta menolak kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, karena dianggap memberatkan pekerja yang sudah memasuki usia lanjut, " tambah Ramon.
Baca juga: Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Minta Gubernur Tetapkan UMSK Batam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.