KONFLIK DI REMPANG

Warga Rempang Datangi Batam Kawal Pemeriksaan Nenek Awe di Polresta Barelang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN WARGA REMPANG - Siti Hawa atau yang akrab dikenal dengan Nenek Awe (67) didampingi sejumlah warga Rempang dan tim kuasa hukum mendatangi Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025). Selain Nenek Awe, polisi menetapkan dua warga Rempang lain atas nama Abu Bakar dan Sani Rio sebagai tersangka terkait kisruh pada pekan kedua Desember 2024.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah warga Rempang mendatangi Polresta Barelang di Batam, Kamis (6/2/2025).

Kedatangan sejumlah warga Rempang ini untuk mengawal pemeriksaan tiga warga Rempang yang telah berstatus tersangka. 

Mereka di antaranya Siti Hawa atau yang dikenal dengan Nenek Awe (67), Abu Bakar dan Sani Rio.

Namun sorotan tertuju kepada sosok Nenek Awe.

Lansia ini disebut sebagai simbol perjuangan warga Rempang.

Sedikitnya 50 warga Rempang mendatangi Polresta Barelang.

 

 

Pengamanan di luar Mapolresta Barelang pun diperketat.

Tokoh masyarakat Rempang, Ishak mengatakan, kehadiran warga untuk mendampingi Nenek Awe dan warga lainnya yang dijadikan tersangka.

"Karena mereka bagian dari warga kami. Makanya kami datang untuk memberikan support jangan sampai ada pihak yang mengatakan kami takut dengan hukum. Kami sendiri yang membawa mereka kesini," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya kepada kepolisian yang menghalangi masyarakat untuk bisa masuk ke Polresta Barelang agar mendampingi Nenek Awe.

"Kami kecewa sebenarnya, kami juga tidak akan berbuat apa-apa di dalam. Kami bersepakat hanya untuk mengantar dan memberi support. Kami berharap kepada pihak berwajib memberikan izin untuk kami memberikan dukungan dari dekat," katanya.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Kapolres Sebut Tiga Warga Rempang Batam Belum Penuhi Panggilan Polisi

Ia mengatakan warga heran dengan Pasal yang dipersangkakan kepada Nenek Awe dan dua lainnya.

Sebab mereka semua hanya ada didekat oknum PT MEG yang ditahan oleh warga waktu kejadian dan bukan melakukan kekerasan.

"Mereka hanya menyuarakan mereka ingin bebas tidak ingin dikriminalisasi dan ingin kedamaian di Kampung mereka di balik PSN Rempang Eco City ini," ujarnya. 

Sebagai informasi, pemanggilan Nenek Awe dan dua tersangka lainnya ke Polresta Barelang merupakan panggilan kedua. 

Nenek Awe ditetapkan sebagai tersangka setelah dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang dilaporkan oleh Rico Padlan Salim.

Baca juga: Nenek Awe Tak Gentar Pertahankan Tanah Rempang Batam Meski Berstatus Tersangka, Salah Saya Apa?

Sesuai dengan surat panggilan Polresta Barelang nomor: S.pgl/700.a/II/RES.1.24./2025/RESKRIM, untuk hadir menghadap penyidik Ipda Riyanto, tim penyidik unit III Polresta Barelang.

Surat panggilan tersebut diantar penyidik Polresta Barelang ke Rempang pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Selain tiga warga Rempang, polisi juga menetapkan dua pekerja PT MEG sebagai tersangka dalam kasus bentrok pada pekan kedua Desember 2024.

Mereka dijerat pasal 170 dan pasal 351 KUHP.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Barelang. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini