TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak tiga warga Rempang, yakni Abu Bakar (54), Sani Rio (37), dan Siti Hawa atau Nek Awe (67), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan.
Ketiganya dianggap terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 17-18 Desember 2024 lalu, di tengah penolakan relokasi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
Saat ditanya mengenai kasus ini, Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad belum memberikan pernyataannya.
"Nanti kami bahas," ujar Amsakar Achmad, Jumat (7/2/2025).
Ia belum ingin berkomentar lebih jauh mengenai penetapan tersangka terhadap tiga warga Rempang tersebut.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Ulang Periksa Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Lain, Kapolres: Jawaban Mereka Membias
Namun, ketika ditanya apakah ia berencana mengunjungi ketiga warga itu di Rempang, Amsakar Achmad menjawabnya.
"Insya Allah," sebutnya.
Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa ia akan bertemu langsung dengan warga yang kini menghadapi proses hukum.
Namun, belum ada kepastian kapan hal itu akan dilakukan.
Sebelumnya, tiga warga Rempang ini sudah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang pada (6/2) kemarin.
Baca juga: Kata Nenek Awe Setelah Diperiksa Penyidik 4 Jam: Kita Jawab Semua Jujur, Saya Tak Ada Pukul Orang
Ketiganya dicecar berbagai pertanyaan dari penyidik Polresta Barelang.
Ketiganya saat ini tidak ditahan sebab kuasa hukum tersangka mengajukan untuk tidak ditahan dan disetujui oleh Polresta Barelang. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News