KONFLIK DI REMPANG
Polisi Jadwalkan Ulang Periksa Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Lain, Kapolres: Jawaban Mereka Membias
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu blak-blakan mengenai pemeriksaan 3 warga Rempang yang berstatus tersangka pada Kamis (6/2).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ralat:
Pembaca yang terhormat berita ini kami revisi. Sebelumnya dalam narasi berita menjelaskan Kapolres menyebutkan Nenek Awe terekam dalam video memukul dengan menggunakan tongkat. Ternyata dalam wawancara yang sama ada ralat dari Kapolresta Barelang tentang peran nenek Awe. Kapolres meralat nenek Awe memukul. Redaksi luput menyertakan pernyataan ralat dari Kapolresta tersebut
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidikan bentrokan di Rempang hingga tiga warga berstatus tersangka masih bergulir di Polresta Barelang.
Penyidik Polresta Barelang menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga warga Rempang yang berstatus tersangka atas nama Siti Hawa atau yang dikenal dengan Nenek Awe (67), Abu Bakar atau Pak Aceh (54) dan Sani Rio (37).
Polisi menjadikan mereka tersangka berdasarkan laporan polisi oleh perwakilan PT Makmur Elok Graha (MEG), perusahaan yang mendapat hak untuk merealisasikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Nenek Awe ditetapkan sebagai tersangka setelah dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang dilaporkan oleh Rico Padlan Salim.
Pemeriksaan kembali dilakukan menyusul penyidik belum menemukan jawaban substansial pada materi pemeriksaan yang dilakukan Kamis (6/2).
Sementara para tersangka pada Kamis (6/2) menjalani pemeriksaan sedikitnya 4 jam lamanya mulai pukul 13.15 WIB hingga 17.30 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebut, sebanyak 17 pertanyaan penyidik mereka sampaikan untuk menggali informasi terkait pelaku penganiayaan dan penyanderaan dalam video yang menjadi barang bukti pecahnya bentrokan pada 18 Desember 2024.
"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka dari pihak warga berjalan lancar, namun penyidik akan memeriksa kembali para tersangka," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (7/2/2025).
Pemeriksaan lanjutan, kata dia masih pada materi yang sama.
Hal itu dilakukan mengingat para tersangka memberikan jawaban yang membias pada penyidik.
"Jawaban mereka membias dan melebar dari pertanyaan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Warga Rempang Kecewa Datangi Polresta Barelang Batam, Dilarang Masuk Hingga Disambut Pengamanan
Dalam pemeriksaan, para pelaku membantah keterlibatan pada aksi penyanderaan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG).
"Penyelidikan atas perkara ini masih berjalan. Kenapa para tersangka ini tidak kami tahan? Karena pertimbangan adanya permohonan dari tim advokasi," ungkapnya.(TribuBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Rempang Batam Orasi di Bawah Gapura Sembulang, Tolak Relokasi, Tagih Janji Soal Kampung Tua |
![]() |
---|
Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu |
![]() |
---|
Nek Awe Tokoh Masyarakat Rempang Batam Datangi Polresta Barelang Dampingi Warga, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tim Advokasi Solidaritas Rempang Kecam Pengusiran Warga dari Depan Kantor BP Batam |
![]() |
---|
Tiga Poin Surat Keberatan Perwakilan Warga Rempang ke BP Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.