TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemeriksaan tersangka Nek Awe akhirnya usai setelah berlangsung selama empat jam.
Pukul 17:30 WIB, Nenek Awe yang sudah berusia 67 tahun itu keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (6/2.2025).
Ia keluar bersama dua tersangka lainnya, yang selama pemeriksaan didampingi tim advokasi Rempang.
Usai dicecar penyidik dengan beragam pertanyaan, Siti Hawa (67) terlihat kusuk, namun ia tetap tegar. Ia tetap bersikap biasa.
Nenek Awe menyadari dirinya tak bersalah.
Sebab, menurutnya ia tak pernah memukul orang.
Apalagi harus menyandang status sebagai tersangka.
Baca juga: Tiga Warga Rempang Jalani Pemeriksaan di Polresta Barelang Batam, Nenek Awe Izin Bawa Air Minum
“Bismillah ya, periksa semua lancar. Apa ditanyak Polisi kita jawab semua, jujur. Saya tak ada pukul orang, tidak apa orang,” ujar wanita berkacamata itu.
Menjalani pemeriksaan, Nek Awe mengenakan pakaian serba hitam baju muslimah dengan hijab hitam.
Terkait pasal yang disangkakan, Nek Awe tak banyak menahu tentang aturan itu.
Namun Nek Awe mengaku heran, apalagi Pasal yang dikenakan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
“Kami ini orang baik, tidak mau jahati orang. Kami hanya jaga kampung kami,” ujar Nenek Awe.
Meski telah tiba di Polres sejak pagi, tidak ada dampak fisik dan psikis akibat statusnya itu.
Baca juga: DPR RI Kecam Penetapan Tersangka Tiga Warga Rempang Batam oleh Polresta Barelang
Sebab, dia meyakini, tidak berbuat sesuatu yang merugikan orang.
Tim advokasi warga Rempang, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan usai menjalani pemeriksaan tiga tersangka tidak ditahan menyusul ada permohonan penangguhan oleh pihaknya.