Namun tanpa dokumen resmi dan perlindungan hukum yang jelas.
Tujuh calon PMI ilegal, inisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S, berasal dari berbagai daerah seperti Batam, Bengkalis, dan Karimun, diamankan sebelum mereka sempat meninggalkan Indonesia.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini adalah menjanjikan pelatihan dan pekerjaan di luar negeri dengan jalur yang tidak resmi.
"Keberangkatan mereka diatur oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi. Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News