PEMBUNUHAN WINA

Jul Bahri Pembunuh Wina Kasir Toko Sayur di Sagulung Batam Divonis 17 Tahun Bui

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN WINA - Pelaku pembunuhan Wina, yakni terdakwa Jul Bahri divonis 17 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/2/2025)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang vonis kasus pembunuhan Wina dengan terdakwa Jul Bahri digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (24/2/2025).

Pria yang tega merenggut nyawa seorang gadis kasir toko sayur di Sagulung Batam itu diputus oleh Majelis hakim dengan penjara 17 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Jul Bahri terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Wina di Batam, Jul Bahri Akui Pakai Sabu-Sabu Sebelum Habisi Nyawa Korban

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jul Bahri dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Welly saat membacakan amar putusan, Senin sore.

Pertimbangan tersebut dijelaskan hakim karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak berperikemanusian.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, saat ditanya apakah terdakwa menerima putusan itu, ia menjawab.

"Pikir-pikir yang mulia," ungkap Jul Bahri.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa memberikan pengakuan mengejutkan yang mengungkap motif serta kronologi perbuatannya.

Ia mengakui rasa sakit hati yang mendalam menjadi pemicu aksinya.

"Sakit hati karena sering dimarahin bos, dan korban menuduh saya tidak menyetorkan uang, padahal saya sudah setor," kata Jul Bahri kala sidang keterangan terdakwa.

Ungkapan itu menyingkap masalah pribadi yang telah lama terpendam, akibat tekanan keuangan dan konflik dengan pihak bos.

Menurut keterangan terdakwa, aksi kekerasan bermula secara spontan.

Ia mengaku memasuki kamar korban secara diam-diam, lalu langsung mencekik korban dengan kekuatan yang membuat korban sempat terbangun, namun akhirnya lumpuh karena cekikan yang terus menerus.

"Langsung masuk, langsung cekik dia. Saat itu pikiran saya kosong," ujar terdakwa.

Tak berhenti sampai di situ, pengakuan terdakwa semakin mengejutkan ketika ia menyebutkan tindakannya setelah korban meninggal.

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Wina di Batam, Jul Bahri Tertunduk di Kursi Pesakitan

"Saya cekik, dia bangun, saya cekik lagi. Udah gak gerak lagi saya pindahkan, saya setubuhi dia," katanya kala itu.

Selanjutnya, terdakwa mengisahkan bahwa ia mengambil bungkus plastik wrap untuk menyelimuti tubuh korban.

Lalu meletakkannya di bawah dipan tempat tidur, yang kemudian digunakan untuk menyembunyikan mayat korban.

Ketika dimintai alasan atas perbuatan tersebut, terdakwa hanya menjawab tidak tahu.

"Saya tidak tahu," jawab Jul.

Selain itu, terdakwa juga mengakui bahwa ia sempat menggunakan narkotika jenis sabu pada siang hari sebelum melakukan pembunuhan.

"Siangnya sempat nyabu," pengakuan Jul Bahri.

Sebagai informasi gadis kelahiran 2002 yang bekerja sebagai kasir toko sayur di Sagulung itu tewas di tangan rekannya sendiri. 

Korban Nelwina Tanjung atau dikenal dengan nama Wina dibunuh secara sadis saat tidur di kamar mes di salah satu Ruko Sayur di Pasar Sagulung, Batam pada 5 Juli 2024 lalu.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terbungkus plastik di bawah dipan kasur.

Pelaku yang tak lain merupakan rekannya sendiri, tega melakukan penganiayaan berujung pembunuhan. Tak cuma itu, jasad korban juga disetubuhi.

Baca juga: Lantai 3 Kamar Mess Pasar Sagulung Jadi Saksi Bisu Pembunuhan Wina di Batam

Pria beristri dan anak satu ini juga sempat kabur ke kampung halaman istrinya sebelum akhirnya diamankan jajaran Reskrim Polresta Barelang, pada 9 Juli 2024.

Adapun jasad Wina dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Temiang Batam.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini