KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Oknum kader Posyandu di Pangke Barat diduga melakukan tindak penipuan kepada sejumlah warga Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu korban, Jefri Hasibuan mengatakan, kronologi dugaan penipuan ini bermula pelaku berinisial HT menyarankan kepada korban untuk membawa anaknya ke Posyandu, pada 26 Januari 2025.
"Saya akui anak saya termasuk anak kurang gizi, jadi hari Sabtu dia menyuruh saya untuk bawa anak saya ke Posyandu yang biasa kami pergi," ujar Jefri, Senin (24/2/2025).
Setelah satu jam kemudian, HT kembali menghubungi pihaknya dan menanyakan pernah atau tidaknya mendapatkan bantuan.
Baca juga: Reskrim Polresta Barelang Telisik Kasus Penipuan Ratusan Calon Pekerja di Batam
"Karena pelaku merupakan pembina posyandu, kami percaya saja," katanya.
Saat itu, pelaku menawarkan program bantuan mengatasnamakan Dinas Kesehatan dengan sasaran balita dan anak-anak.
Kemudian program bedah rumah dari Dinas Sosial, dan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.
Namun dari program yang ditawarkan pelaku itu, korban wajib membayar Rp150 ribu per orang dengan alasan akan dibuatkan buku rekening bank-BNI.
Karena masuk kelas ekonomi ke bawah, para korban sempat menjual perhiasan dan barang berharga untuk selanjutnya menyerahkan uang itu kepada pelaku.
Adapun para korban yang membayar di antaranya Asmiati Rp150 ribu, Rodiah Rp150 ribu, Debby dengan empat orang anggota keluarga Rp600 ribu, dan Bacok dengan tiga orang anggota keluarga Rp450 ribu.
"Karena saya tiga orang yang seharusnya bayar Rp450 ribu dan saya punya bank BNI, dipotong jadi bayar Rp210 ribu," ujarnya.
Setelah para korban menyerahkan uang yang diminta, pelaku menjanjikan pencairan masing-masing korban dengan nominal yang berbeda-beda pada 30 Januari 2025.
"Kami terlena karena dia telah menyebutkan uang yang bakal kami terima ada yang Rp6 juta hingga Rp11 juta. Ternyata setelah kami cek dari website bantuan Dinsos, nama kami tak ada yang keluar satupun," ujarnya.
Baca juga: Warga Batam Mengaku Korban Penipuan Rp 8 M oleh Oknum TNI AL, Perkara Kini di Pengadilan Militer
"Dari situ kami tahu kena penipuan dan langsung melaporkan kejadian ini ke RT setempat, Pak Babin dan Kepala Desa (Kades) pada 14 Februari 2025," ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya sempat melakukan mediasi dengan pelaku dihadiri kepala desa.
"Di sana pelaku bersedia mengembalikan uang ganti rugi kami yang sempat jual handphone dan perhiasan," tambahnya.
Dari pertemuan itu, pelaku bersedia mengganti rugi para korban secara tertulis dan diketahui langsung oleh pihak Kepala Desa Pangke Barat pada Jumat 21 Februari 2025.
"Tetapi pelaku masih bohong melanggar aturan yang sudah disepakati dan kami melaporkan kembali ke Polsek Meral. Tetapi di Polsek Meral kami ditolak, lantaran membawa masalah ini (mediasi) ke kantor desa," katanya.
"Di Polsek kami diminta surat untuk pembatalan perjanjian damai baru bisa diproses. Jadi kami diminta selesaikan di desa dulu dan melapor kembali dengan kasus mengingkari perjanjian," tuturnya.
Para korban menegaskan enggan berdamai dan akan menempuh ke jalur hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku.
"Kami bukan korban pertama, sudah banyak korban yang ditipu oleh pelaku, tetapi semua berujung damai. Sementara kami mau ada efek jeranya ke pelaku dan tidak mau berdamai," tutupnya.
Sementara Kepala Desa Pangke Barat, Effendi membenarkan kejadian yang menimpa warganya tersebut.
"Benar. Kerugian yang ditaksir para korban Rp1.560.000, tetapi dalam mediasi korban tidak mau ganti rugi sesuai nominal itu, karena mereka telah menjual barang berharga," ujar Effendi.
Ia melanjutkan, pelaku saat itu menyanggupi akan mengganti rugi dengan tempo waktu pekan depan setelah pertemuan bersama warga.
Baca juga: Viral Penipuan Tiket Pesawat ke Batam oleh Oknum Agen Travel di Natuna, Ini Kasusnya
Effendi menjelaskan, para korban sempat menjual barang berharga termasuk perhiasan. Salah satunya Jefri yang menjual handphone dan Debby menjual perhiasan.
"Pelaku menyanggupi pengembalian ganti rugi kepada korban Jefri Rp850 ribu, Debby Rp5 juta, Asmiati Rp500 ribu, Rodiah Rp300 ribu, Bacok Rp2 juta. Jadi totalnya Rp8.650.000 yang harus dibayar pelaku," katanya.
"Tetapi permasalahannya, hari ini kami dapat kabar pelaku saat ini opname. Jadi kami tidak bisa menggelar pertemuan, saya minta warga bisa bersabar, kita tunggu sampai pelaku sembuh," tutupnya.
Buat Klarifikasi
Jefri Hasibuan, korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum kader Posyandu di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membuat klarifikasi.
Klarifikasi ini terkait pernyataannya, kalau Polsek Meral menolak laporan warga terkait kasus dugaan penipuan berkedok bantuan yang dilakukan oknum kader Posyandu di Desa Pangke Barat, berinisial HT.
"Kami melaporkan ke Polsek Meral, tetapi di Polsek Meral kami ditolak, lantaran membawa masalah ini (mediasi) ke kantor desa," kata Jefri sebelumnya, Senin (24/2/2025).
"Di Polsek kami diminta surat untuk pembatalan perjanjian damai baru bisa diproses. Jadi kami diminta selesaikan di desa dulu dan melapor kembali dengan kasus mengingkari perjanjian," sambungnya.
Informasi ini perlu diluruskan. Apalagi Kapolsek Meral AKP Adi Chandra juga telah menggelar pertemuan bersama para korban.
"Masalah pemberitaan kasus penipuan yang dimuat Tribun Batam, saat itu saya mengatakan Polsek Meral menolak laporan saya. Sebenarnya bukan menolak, tetapi belum diterima," katanya, Selasa (25/2/2025).
Ia melanjutkan klarifikasinya.
"Karena surat perjanjian di kantor desa masih berlaku, sehingga Polsek Meral menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan itu di Kantor Desa untuk surat perjanjian damai tersebut," ujarnya.
Dengan rasa penyesalan, Jefri mewakili korban lainnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan jajaran Polsek Meral.
"Saya minta maaf kepada seluruh staf kepolisian Polsek Meral atas ucapan kekeliruan saya," tutupnya.
(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News