Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Riva Siahaan Sempat Terima Penghargaan 12 Medali Emas sebelum Jadi Tersangka Kasus Pertamina" dan SerambiNews.com dengan judul "Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka 'Sulap' Pertalite Jadi Pertamax"