BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Kepala Desa (Kades) di Bintan jadi tersangka dugaan korupsi di Bintan.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan tahun 2017-2024.
Ke tujuh tersangka itu di antaranya, Herika Selvia selaku Camat Teluk Sebong periode 2017 hingga Februari 2018, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PM) Desa Bintan.
Sri Heny Utami selaku Camat Teluk Sebong periode Februari 2018 hingga 30 Mei 2023, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan.
Baca juga: Tujuh Pejabat Bintan Jadi Tersangka Korupsi Dana Wisata Mangrove, Negara Rugi Rp 1 Miliar
Julpri Ardani selaku Camat Teluk Sebong saat ini.
Kemudian, Mazlan selaku Kepala Desa Sebong Lagoi saat ini.
Berikutnya, Herman Junaidi selaku Pj Kepala Desa Sebong Lagoi periode 23 Februari 2017 sampai 27 Juli 2018.
Selanjutnya, La Anip selaku Kepala Desa Sebong Pereh periode 31 Mei 2016 sampai 6 Juni 2022, dan Khairuddin selaku Lurah Kota Baru periode 10 Januari 2017 sampai 30 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan Andy Sasongko mengatakan, ketujuh tersangka itu telah melakukan penyelewengan keuangan terhadap wisata yang dikelola oleh Koperasi Wira Artha atau Komite Pengawas Wisata Mangrove.
Para terangka menerima uang untuk pribadi masing-masing.
Retribusi wisata mangrove itu tidak dimasukkan ke kas Desa Sebong Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong dan ke kas daerah Kabupaten Bintan.
Adapun total kerugian negara atas perbuatan para tersangka sebesar Rp1 miliar.
Tersangka menerima dana itu tanpa dasar hukum atau tanpa prosedur yang sah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 jo pasal 65 KUHPidana.
"Ancaman untuk para tersangka adalah 20 tahun penjara," kata Andy.
Baca juga: Breaking News, Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Wisata Mangrove
Kejari Bintan menahan tujuh tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.
"JPU Kejari Bintan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang. Nanti diinfokan lebih lanjut," kata Andy. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News