BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perombakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seiring dengan kepemimpinan baru Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra akan segera dilakukan.
Proses restrukturisasi ini mencakup jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam maupun BP Batam.
Amsakar menegaskan, proses ini tidak akan memakan waktu lama.
Ia menyebut, saat ini pihak kementerian tengah mempersiapkan pelantikan kepala deputi di BP Batam. Selanjutnya akan diikuti dengan pelantikan direktur dan jajaran di bawahnya.
"Restrukturisasi kabinet, insya Allah, tak begitu lama lagi. Kementerian yang akan melantik kepala deputi, setelah itu akan mengikuti dengan direktur," ujar Amsakar, Selasa (11/3/2025).
Di lingkungan Pemko Batam, tim panitia seleksi (pansel) untuk proses job fit dan fit and proper test telah disusun bersama Sekretaris Daerah (Sekda).
Amsakar memastikan mekanisme yang berlaku akan tetap diikuti dalam setiap tahapan seleksi.
Baca juga: Daftar Tujuh Nama Deputi BP Batam di Kepemimpinan Amsakar, Ada Empat Wajah Baru
"Tak bisa main otomatis penempatan, ada tahapannya yang harus dilalui. Tapi proses itu sudah kita mulai. Mudah-mudahan dalam satu setengah sampai dua bulan ke depan, struktur baru sudah siap dan bisa langsung bekerja," tambahnya.
Amsakar menargetkan, perombakan ini bisa tuntas sebelum semester pertama tahun ini berakhir.
Menurutnya, jika terlalu lama, pengelolaan anggaran akan terganggu.
"Kalau bisa sebelum semester satu, sebelum bulan keenam, sudah definitif pejabat-pejabat itu. Jangan sampai semester jalan, kita baru mulai, nanti malah payah anggaran itu," tuturnya.
Setelah surat keputusan (SK) dari kementerian turun, tim pansel akan langsung bekerja melakukan seleksi.
Pejabat yang tetap berada di posisi struktural hanya perlu melalui job fit, sedangkan yang naik dari jabatan eselon III ke eselon II akan menjalani fit and proper test.
"Pergeseran ini tetap membutuhkan persetujuan dari kementerian. Kalau dari kami ke menteri, menteri oke, ya langsung jalan. Kalau belum sepakat, kita harus tunggu enam bulan setelah pelantikan, sesuai ketentuan," kata Amsakar.
Pria 56 tahun ini menambahkan, komunikasi dengan kementerian sudah dilakukan, dan prinsipnya tidak ada kendala berarti.
Baca juga: Amsakar Achmad Jawab Kabar Perombakan Struktural BP Batam, Singgung Audit BPK