"Sesuai dengan informasi dari penyidik diketahui SS sudah lima hari tidak dinas. Jadi SS ini sudah berada di Batam sejak Sabtu (1/3/2025)," kata Pandra.
Sementara mengenai keberadaan SS di Batam apakah dalam rangka tugas atau sebagainya, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Jadi kita belum tahu, yang kita tahu informasinya SS ini sudah sejak Sabtu berada di Batam," kata Pandra.
Sementara untuk SS dan dua orang pelaku lainnya sudah diamankan di rutan Polda Kepri.
"Pengungkapan ini juga sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri," kata Pandra.
Kasus ini juga sebagai bukti Polda Kepri menegakkan hukum secara adil.
"Jadi hukum itu berlaku sama tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan dalam kasus ini anggota Polda Kepri yang terlibat akan menjalani sidang kode etik nantinya," kata Pandra.
Pandra memastikan untuk anggota Polresta Tanjungpinang yakni SS akan menjalani pidana umum setelah menjalani sidang kode etik. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News