Oknum Provost Terlibat Narkoba

Pimpinan 2 Tingkat di Atas Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba Harus Diperiksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - Ketua Harian Kompolnas Arief Sudihutomo foto bersama anggota Polri saat berada di Puslitbang Mabes Polri. Kompolnas minta pimpinan dua tingkat di atas SS, oknum polisi Polresta Tanjungpinang terlibat narkoba, diperiksa. Karena tak lakukan pengawasan hingga anak buahnya tak masuk dinas selama 5 hari

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penangkapan oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang SS, jadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Terlebih terkait kehadiran personel dalam satuan tugasnya.

Ketua Harian Kompolnas Arief Sudihutomo saat dihubungi Tribun Batam mengatakan, kasus peredaran narkotika di Kepri yang melibatkan anggota Provost tersebut harus menjadi atensi pimpinan Polda Kepri.

Terlebih, SS sudah lima hari tak masuk dinas sebelum ditangkap personel Polda Kepri di Batam terkait narkoba.

"Ini sangat luar biasa, seharusnya pimpinannya dalam satuan tugas harus lebih proaktif dan peduli terhadap anggotanya," kata Arief, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang 5 Hari Tak Masuk Dinas Sebelum Ditangkap di Batam

Ia juga menjelaskan mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

"Sekarang yang perlu kita tanyakan apakah pimpinannya tahu oknum SS ini tidak masuk dinas?," kata Arif.

Jika pimpinan SS tidak mengetahui yang bersangkutan tidak masuk dinas, maka pimpinan di satuan tersebut harus diperiksa karena tidak menaati Perkap tersebut.

Bukan hanya pimpinannya, tetapi pimpinan di atasnya juga harus diperiksa.

"Jadi dua tingkat pimpinan di atas oknum yang bersangkutan harus diperiksa," ujarnya.

Selain itu sesuai arahan Kapolri pada 31 Januari 2025 lalu, polisi harus melaksanakan tugas secara transparan dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.

"Masyarakat harus melakukan pengawalan terhadap kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut," kata Arief.

Ia juga menegaskan, untuk kasus oknum Provost yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut harus diproses secara hukum.

"Jadi nanti setelah menjalani kode etik, oknum ini juga harus dituntut secara hukum. Ini kasus yang sangat luar biasa," kata Arief.

Sementara mengenai keterlibatan oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang dalam peredaran narkotika di Batam, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Ferry Irean yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Pesan melalui saluran WhatsApp yang dikirim belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai dengan status kehadiran di Polresta Tanjungpinang, SS diketahui sudah lima hari tidak dinas.

Baca juga: Kapolda Kepri Perintahkan Kapolres hingga Kapolsek Cek Kehadiran Anggotanya Tiap Hari

"Sesuai dengan informasi dari penyidik diketahui SS sudah lima hari tidak dinas. Jadi SS ini sudah berada di Batam sejak Sabtu (1/3/2025)," kata Pandra.

Sementara mengenai keberadaan SS di Batam apakah dalam rangka tugas atau sebagainya, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Jadi kita belum tahu, yang kita tahu informasinya SS ini sudah sejak Sabtu berada di Batam," kata Pandra.

Sementara untuk SS dan dua orang pelaku lainnya sudah diamankan di rutan Polda Kepri.

"Pengungkapan ini juga sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri," kata Pandra.

Kasus ini juga sebagai bukti Polda Kepri menegakkan hukum secara adil.

"Jadi hukum itu berlaku sama tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan dalam kasus ini anggota Polda Kepri yang terlibat akan menjalani sidang kode etik nantinya," kata Pandra.

Pandra memastikan untuk anggota Polresta Tanjungpinang yakni SS akan menjalani pidana umum setelah menjalani sidang kode etik. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini