Sidang Satresnarkoba

Mantan Kapolresta Barelang Jadi Saksi Kasus Narkotika Anak Buah, Ungkap Kasat Narkoba Menangis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKS KAPOLRESTA BARELANG - Eks Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjadi saksi kasus narkotika seret 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (17/3/2025).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan jajaran personel Satresnarkoba Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/3/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Satu di antara saksi tersebut adalah mantan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik dan 2 hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Ada tiga jaksa penuntut umum (JPU) serta penasihat hukum dari 12 terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Nugroho mengatakan selama menjabat sebagai Kapolresta Barelang, pihaknya pernah mengungkap kasus besar.

Pada tahun 2024, tepatnya pada 17 Juni dini hari, pengungkapan itu menghasilkan barang bukti sabu seberat 35 kg lebih.

"Pengungkapan kasus besar pada 17 Juni 2024 dengan barang bukti 35 kg lebih sabu. Kemudian, selama menjabat Kapolresta Barelang, apabila ada penangkapan dan pengembangan narkotika di wilayah Batam, itu tanda tangan Kasat Narkoba. Kalau pengembangan atau penangkapan di luar Batam, itu tanda tangan Kapolresta Barelang," ujar Nugroho.

Baca juga: Sidang Oknum Polisi di Batam Jerat eks Kasat Narkoba Ditunda, Hakim Berhalangan Hadir

SIDANG EKSEPSI - Lima mantan polisi di Batam terdakwa kasus narkoba usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2025). (tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Kasus tersebut dikembangkan hingga ke Jakarta dengan melibatkan 12 anggota yang bertugas dalam operasi, yakni Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Fadhilah, Nur, Wan Rahmad, Alex Chandra, Ariyanto, Jaka Surya, Rahmadi, Ibnu Ma'ruf, Rambe, Reno dan Budi Setiawan.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, konferensi pers dan pemusnahan barang bukti pun digelar pada 2 Juli 2024. 

"Total yang dimusnahkan sebanyak 36 kg sabu, termasuk 35 kg hasil pengungkapan tersebut ditambah barang bukti dari kasus lainnya," kata Nugroho.

Kemudian, saat ditanya oleh penasihat hukum, Nugroho mengaku awalnya tidak mengetahui adanya penyisihan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan tersebut.

"Kami tidak tahu ada barang bukti yang disisihkan. Yang dilaporkan oleh Kasat Narkoba saat itu sejumlah 35 kg dan juga sudah saya forward ke Kapolda," jelas Nugroho.

Namun, perwira melati 3 ini mengetahui adanya penyisihan barang bukti setelah dihubungi Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kepri pada Agustus 2024. Kala itu dirinya sudah berpindah tugas ke Polda Kalimantan Tengah.

Baca juga: Eks Kapolresta Barelang Jadi Saksi Sidang Narkoba di Batam Libatkan 10 Mantan Polisi

SIDANG - Dedi Andriadi, Paiman, Moh Riyansyah, dan Fevri Andika menjalani sidang vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

"Yang saya tahu pengungkapan itu diawali pada saat pengungkapan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Simpang Dam, Kampung Aceh," terang Nugroho.

Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut diketahui berasal dari anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

"Setelah dikembangkan lagi, pelaku (Aziz) yang di Simpang Dam diamankan bunyi, ada 1 kg, barang itu dari Polresta Barelang. Muncul fakta bahwa barang bukti tersebut berasal dari 35 kg ada yang disisihkan untuk dijual. Informasi ini saya dapat dari Dirnarkoba Polda Kepri," ungkap Nugroho.

Halaman
12

Berita Terkini