TRIBUNBATAM.id - Akhirnya buka suara pihak Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang merudapaksa keluarga pasien berinisial FH (21).
Priguna disebut telah berdamai dengan keluarga korban ungkap pengacaranya, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot.
Pada 23 Maret 2025 lalu, pihak korban disebut telah mencabut laporan kepolisian sebelum penangkapan Priguna .
Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan hingga kini Priguna ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Priguna menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung.
Priguna nekat menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri.
Memanfaatkan kondisi korban, Priguna langsung melancarkan aksi bejatnya di RSHS.
Terkait kasus ini, Gumilang mengatakan sebenarnya sudah ada perjanjian damai antara Priguna dan keluarga korban.
Priguna disebut juga telah menemui keluarga korban untuk meminta maaf.
"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," ucap Gumilang, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (10/4/2025).
"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal prosea ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," sambung Ferdy.
Lebih lanjut, Ferdy menegaskan jika sebenarnya sudah tidak ada permasalahan antara Priguna dan keluarga korban.
Perdamaian itu dilakukan sebelum kasus ini mencuat ke publik.
"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.
Ferdy menuturkan, meski Priguna dan keluarga korban sudah berdamai, proses hukum tetap akan berjalan.
Menurutnya, keluarga korban juga sudah mencabut laporan di kepolisian meski tak akan mempengaruhi jalannya proses hukum.
"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.
Idap Kelainan Seksual
Priguna Anugerah Pratama disebut mengalami kelainan seksual Somnopholia, yakni memiliki gairah terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Fakta tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."
"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Surawan, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (9/4/2025).
Sebelumnya diberitakan, pelaku merudapaksa korban yang tak sadarkan diri setelah disuntik cairan bening ke dalam infus.
Saat tersadar beberapa jam setelahnya, korban merasakan nyeri pada area vital.
Setelah melakukan visum, ditemukan cairan sperma di alat vital wanita 21 tahun tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Residen yang Rudapaksa Wanita Disebut Sudah Damai dengan Korban, Laporan Telah Dicabut,.