TRIBUNBATAM.id, BATAM - Akhmad Rosano melaporkan Yusril Koto ke Polresta Barelang.
Ia mengaku membawa sejumlah dokumen untuk mendukung laporan polisinya itu.
Pria yang aktif di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS) di Kepri melaporkan Yusril Koto terkait penyebaran berat hoaks dan memprovokasi warga.
"Karena laporan saya sudah diterima, saya minta Pak Kapolresta Barelang agar Yusril Koto 2x24 jam untuk ditahan," ujarnya depan gedung SPKT Polresta Barelang, Kamis (10/4/2025).
Laporan polisi Rosano untuk ke Polresta Barelang setelah Yusril Koto menyebut namanya saat Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra sidak ke lokasi proyek cut and fill milik PT Citylink Central Properti di Botania I, Rabu (9/4/2025).
Wakil Kepala BP Batam itu tampak tersulut emosinya setelah Yusril Koto menuding pemerintah tebang pilih dalam menindak pelanggaran lingkungan.
Video ketegangan antara Li Claudia Chandra dengan Yusril Koto itu pun viral di medsos.
Yusril Koto bahkan menyebut nama sejumlah tokoh di Kepri terkait cut and fill yang menurutnya melanggar aturan itu.
"Saya minta kepada ibu Lik Khai tolong masukkan penjara. Saya tengok, kalau dia tidak masuk, saya salahkan ibu," sebut Yusril Koto dalam video yang diterima TribunBatam.id.
Mendengar penyataan Yusril Koto itu, Li Claudia Chandra pun bereaksi.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan jika Indonesia adalah Negara hukum.
Sejumlah pria yang ikut rombongan Li Claudia Chandra terlihat menunjuk dan menenangkan Yusril Koto.
Baca juga: Wakil Kepala BP Batam Sidak Aktivitas Cut and Fill di Wilayah Botania I
"Bapak gak bisa ngomong gitu. Bapak menyerang personal," ujar seorang pria.