Dia sempat dibawa ke klinik selama empat hari. Karena sakitnya semakin parah, korban lalu dirujuk ke RSUD Bintan.
Baca juga: Narapi Lapas Narkotika Tanjungpinang Akhiri Hidup di Sel Isolasi, Korban Diduga Depresi
Korban sebelumnya terlibat kasus narkotika. Dia divonis 14 tahun dan baru menjalani hukuman satu tahun lebih.
"Jenazah Suherman sudah diberangkatkan menuju ke kampung halamannya di Kendari, Sulawesi atas keputusan keluarganya," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)