"Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," bebernya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (19/3).
Di tempat terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom membenarkan jika pihaknya menerima 7 SPDP dari Penyidik Polda Kepri pada 21 Februari 2025.
Tujuh SPDP tersebut ditandatangani oleh Direskrimsus Polda Kepri yang memuat beberapa nama yang memiliki jabatan sebagai pegawai di Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam serta sejumlah pihak swasta.
Baca juga: Wakil Kepala BP Batam Sidak Aktivitas Cut and Fill di Wilayah Botania I
Hingga saat ini, penyidik Polda Kepri belum ada menetapkan tersangka termasuk menahan terkait dugaan kasus korupsi dermaga Batuampar Batam ini.
Berikut 7 Terlapor yang Diterima Kejati Kepri Berdasarkan SPDP dari Ditreskrimsus Polda Kepri
- Am (PNS BP Batam)
- Is (Karyawan BUMN)
- Iam (pihak swasta)
- Ims (pihak swasta)
- Asa (pihak swasta)
- Ah (pihak swasta)
- Nv (Wiraswasta). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Pertanian Sitanggang/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News