TRIBUNBATAM.id - Usianya sudah 65 tahun. Pria inisial AN asal Tlogobendung, Gresik, Jawa Timur ini harus berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.
AN tertunduk lesu saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (21/4/2025).
AN ditangkap di rumahnya oleh tim Satreskoba Polres Gresik. Barang haram siap edar disimpan di kamar rumahnya.
Hidup dibalik jeruji besi sedang menantinya.
Padahal AN pernah dihukum dalam kasus yang sama dan baru bebas pad 2024 lalu.
Rambut AN juga telah memutih, kerutan terlihat jelas di wajahnya.
Sambil menundukkan kepala, dia mengaku kepepet kebutuhan sehari-hari. AN adalah salah satu pentolan pengedar.
"Terlilit hutang pinjaman online sebanyak Rp 70 juta. Buat kebutuhan sehari-hari," kata AN.
AN sendiri baru menghirup udara bebas pada 2023 lalu atas kasus serupa. Setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Sebanyak enam budak sabu diringkus Satreskoba Polres Gresik. Sebanyak 16 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya.
Diketahui dari enam budak sabu yang diamankan. Sebanyak tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (21/4/2025).
Polisi pertama kali meringkus dua tersangka. Mereka diamankan saat bertransaksi sabu di warung kopi kawasan Desa Banyurip Kecamatan Ujungpangkah.
"Kami menemukan satu klip sabu siap konsumsi. Temuan itu akhirnya didalami tim Giri Tangguh Satreskoba," tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Dari hasil penyelidikan, rupanya narkoba tersebut didapat dari empat jaringan pengedar.
Yakni Masykur asal Kecamatan Kebomas, serta tiga residivis narkoba yakni Fitroh Faisal asal Sidayu, Iskandar asal Driyorejo, dan, Kadir Al Haddar alias AN asal Kecamatan Kota.