Dalam kasus tersebut ada dua anggota TNI AD yang bertugas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf Serang berinisial Pratu MI dan Pratu MS yang terlibat pengeroyokan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Denpom III/4 Serang, telah diperiksa sebanyak 9 saksi di TKP pertama dan 5 saksi di TKP kedua.
Kasus pengeroyokan tersebut melibatkan dua tersangka lain yang merupakan warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24).
Warga sipil diserahkan ke Polresta Serang Kota, kemudian dua oknum anggota TNI ditahan Denpom Serang.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Motif Dua Oknum TNI AD Ikut Kerok Warga Sipil di Serang hingga Tewas Terungkap, Ternyata Gegara Ini"