TRIBUNBATAM.id - Seorang mahasiswi AMP (21) tega menyekap dan menganiaya pacar hingga meninggal dunia.
Sang pacar bernama Varhan Ripana (22) di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Polisi menegaskan, tersangka tunggal dalam kasus ini adalah kekasih korban, perempuan berinisial AMP.
"Pelaku hanya satu orang, yakni A.M.P. Dia mengakui melakukan aniaya terhadap korban," tegas Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian saat rilis di Mapolres Majalengka, Minggu (5/5/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, peristiwa mengenaskan ini bermula pada Rabu, 30 April 2025.
AMP menjemput Varhan dari rumah untuk menginap di rumah AMP.
Pada hari itu, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang ke rumah orangtuanya. Namun permintaan itu memicu kemarahan pelaku.
"Tersangka tidak ingin korban pulang, karena merasa sudah mengurus korban selama setahun. Tersangka emosi, dan langsung melakukan kekerasan," jelasnya.
Kekerasan itu tidak main-main. Korban dipukul berkali-kali, namun korban tidak melawan diduga karena sedang sakit.
Menurut pengakuan pelaku kepada kepolisian, mata kiri dan kanan dipukul masing-masing 2 kali dengan tangan kosong, lengan kiri dan kanan dipukul masing-masing 2 kali menggunakan ponsel milik korban, punggung dipukul 2 kali, pinggang dipukul 1 kali.
Setelah penganiayaan itu, korban tidak diizinkan keluar dari kamar selama tiga hari.
Ia tidak mendapat perawatan medis meski sudah kesakitan.
Disekap
Kondisi korban memburuk. Selama tiga hari, makanan diantarkan oleh tersangka, dan saat pelaku pergi, korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orangtua tersangka.
Hingga Sabtu, 3 Mei 2025, korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh tersangka di dalam kamar.