AMP panik lalu menghubungi seorang temannya berinisial TD untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah.
Jenazah korban dimasukkan ke bagasi mobil milik dan dibawa ke RSUD Majalengka.
Namun bukannya menyerahkan diri, tersangka bahkan sempat terpikir untuk membuang jenazah korban di jalan. Rencana itu dicegah oleh saksi T.D.
Pihak RSUD yang curiga segera menghubungi kepolisian. Tim Satreskrim dan Polsek Kota langsung bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di rumahnya, dan penyelidikan langsung dimulai.
Pemeriksaan medis juga menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga akhirnya tewas.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, A.M.P dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya: 15 tahun penjara.
Hubungan antara pelaku dan korban diketahui sudah terjalin selama sekitar tiga tahun, namun tidak mendapat restu dari pihak keluarga korban.
Kini, polisi tengah mendalami seluruh aspek penyidikan, termasuk kondisi psikologis pelaku dan kronologi lengkap sejak awal kekerasan hingga korban meninggal dunia.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asmara Berujung Maut di Majalengka, Mungkinkah Wanita Bisa Seorang Diri Aniaya Pacar hingga Tewas