Namun, NH merasa ketakutan karena tidak memiliki identitas keluarga beserta kelengkapan administrasi.
Lantas, bayi itu, dibawa ke masjid di Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Pada Kamis (8/5/2025) jam 06,14 WIB, kedua tersangka memesan ojek online untuk meminta mengantarkan ke suatu tempat.
Keduanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks aplikasi ojek online itu.
Kemudian, jasad bayi diantar ke lokasi penemuan atau tujuan oleh pengemudi ojek online.
"Lalu diserahkan kepada driver ojol di pinggir jalan untuk diantarkan ke lokasi tujuan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan .
Diketahui, paket itu diantar seorang pengemudi ojol berinisial MYA (35) sekira pukul 06.14 WIB.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan MYA bertemu sepasang laki-laki dan perempuan, yang menyerahkan tas, bagian atasnya berisi kain.
Dalam pesanannya, sepasang pemuda-pemudi itu meminta MYA mengantar paket.
Baca juga: Terungkap Alasan Reynaldi dan Najma Buang Myat Bayi Pakai Ojol di Medan, Punya Hubungan Terlarang
Setelah menerima tas, MYA meminta nomor ponsel orang yang akan menerima paket tersebut, dan diberi nomor berinisial P.
Singkat cerita, MYA bergerak ke tujuan sesuai pesanan pelanggan.
Sedangkan sepasang muda-mudi itu, menyetop mobil angkutan kota (angkot) lalu naik ke arah Simpang Brayan atau Fly Over Yos Sudarso.
"Pemilik orderan langsung naik angkot dan driver ojek online bergerak ke tujuan pengantaran," kata Kompol Siti, Kamis (8/5/2025).
Sesampainya di lokasi pengantaran, MYA menghubungi nomor ponsel yang diberikan oleh pengirim berinisial P, untuk memastikan lokasi dekat dengan pemakaman melalui pesan singkat.
Lalu, pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima barang meminta supaya pengemudi ojek online memberikan paket itu, kepada seorang marbot masjid. Pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima itu, mengaku akan mengambil paket yang dikirim tersebut.