Namun, MYA menolak menuruti kemauan penerima fiktif tersebut meski sudah dibayar.
MYA kembali mengirimkan pesan, namun tidak terkirim alias nomornya tidak aktif lagi.
Mulai curiga, MYA mendatangi warga di lokasi untuk menanyakan keberadaan seorang wanita berinisial P yang tinggal di sebelah masjid.
Ternyata, warga di sekitar masjid tidak mengenal nama tersebut.
Kemudian, MYA mengambil tas yang dibawanya dan membukanya.
Pada lapisan atas berisi kain sajadah berwarna biru. Setelah kain diangkat, terlihat bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.
Autopsi Jasad Bayi
Pihak kepolisian pun melakukan autopsi, sehingga masih menunggu kepastian identitas jasad bayi itu.
"Hanya Kita belum tuntas dalam melakukan konstruksi dan menunggu hasil autopsi di rumah sakit bhayangkara," jelas Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Adapun terkait perbuatan kedua tersangka, mereka akan dipersangkakan dengan undang undang perlindungan anak.
Sedangkan kematian bayi dalam keadaan wajar memang ada sakit maka kondisi tidak bisa dilakukan oleh ibunya pasalnya akan lebih ringan.
"Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Hasil Hubungan Sedarah Meninggal, NH dan RD Tertunduk Lesu Digiring ke TKP Medan Timur
[ tribunbatam.id ]
sumber: tribun-medan.com