Ijazah Jokowi

Tanpa Diminta, Alumni SMAN 6 Solo Gantian Ajukan Gugatan Intervensi di Sidang Ijazah Jokowi

Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMAN SEANGKATAN JOKOWI - Sejumlah teman seangkatan Jokowi semasa SMA saat bertamu ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Rabu (28/5/2025). Teman seangkatan Jokowi semasa SMA, Bambang Surojo mengungkapkan bagaimana temannya tersebut marah saat dituduh ijazahnya palsu.

Alasan Tergerak untuk Melayangkan Gugatan Intervensi

Masih dalam tayangan yang sama, Bambang Soerodjo juga mengungkap alasan pihak alumni SMAN 6 Solo angkatan 1980 tergerak untuk mengajukan gugatan intervensi.

Alasannya, kata Bambang, adalah karena isu ijazah masih terus-terusan muncul.

"Yang menjadikan kami tergerak untuk melakukan gugat intervensi adalah mengapa masalah kasus ijazahnya Pak Jokowi, terutama yang di SMA, selalu dimunculkan dari tahun ke tahun," jelas Bambang.

"Saya mengatakan seperti itu dan tahun ini muncul kembali ada gugatan tentang keabsahan dari ijazah SMA Pak Joko Widodo di SMPP atau SMA 6 Surakarta," tambahnya.

"Sehingga, kami berkumpul dengan teman-teman alumni angkatan 80, bagaimana kita menyikapi ini?" katanya lagi.

Bambang melanjutkan, isu ijazah ini sudah tak hanya menyangkut Jokowi sendiri, tetapi sudah berkaitan dengan pihak SMA N 6 Solo juga.

Dengan adanya isu ijazah ini, menurut Bambang, SMAN 6 Solo dianggap seolah-olah telah mengeluarkan ijazah palsu.

"Nah, akhirnya kami sepakat untuk melakukan gugatan intervensi. sekarang sudah bukan masalah dengan Pak Joko Widodo lagi. Maaf, tapi tentang sekolah kami, SMA 6 Surakarta, yang di sini kami beranggapan kok diasumsikan menerbitkan ijazah palsu," pungkasnya.

Gugatan Intervensi

Diketahui, sejumlah alumni SMAN 6 Solo bernama Agung, Surojo, dan Sigit mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (2/6/2025).

Mereka mengajukan intervensi dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dengan berbagai alasan.

"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah. Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap kuasa hukum alumni SMAN 6 Surakarta Angkatan 1980, Wahyu Teo.

Gugatan intervensi ini kini tengah diperiksa oleh Majelis Hakim.

Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi di SMA itu merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. 

Halaman
123

Berita Terkini