TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membalas pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tentang pengadaan laptop chromebook.
Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook memasuki babak baru yaitu pemanggilan saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim pun buka suara soal pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Berdasarkan pernyataan Nadiem Makarim, terdapat pendampingan dari Jamdatun dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, lantas memberikan balasan soal pernyataan Nadiem Makarim.
Harli Siregar mengakui Jamdatun memang telah mendampingi Kemendikbud Ristek dalam proyek tersebut.
Bahkan dalam pendampingian, Jaksa Pengacara Negara (JPN) merekomendasikan agar Kemendikbud Ristek melaksanakan pengadaan laptop chromebook sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi hal itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum," kata Harli kepada wartawan, Selasa (10/5/2025).
"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu. Bahwa itu dilaksanakan atau tidak tergantung lembaga yang meminta (pendampingan)," katanya.
Tak berhenti di situ saja, Harli juga menjelaskan proses penyidikan ditemukan pengubahan dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim teknis di Kemendikbud Ristek.
Pasalnya menurut Harli, dalam kajian diawal, tim teknis sempat merekomendasikan agar pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan menggunakan spesifikasi berbasis Windows OS bukan chromebook.
"Nah, jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini melalui mekanisme yang benar dengan melakukan perbandingan-perbandingan produk antara berbagai produk," ucap Harli.
"Bahwa (rekomendasi hukum dari Jamdatun) dilaksanakan atau tidak, inilah tentunya bagian dari penyidikan ini," sambungnya.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Sempat Mangkir
Pembelaan Nadiem Makarim
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan soal proses pengadaan laptop chromebook, pada 2019-2022.
Nadiem mulanya mengatakan, sebelum periode kepemimpinannya sebagai Mendikbudristek, telah dilakukan uji coba 500 unit laptop chromebook pada sekolah-sekolah yang termasuk di daerah yang tergolong 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Hal tersebut, jelasnya, berbeda dengan pengadaan laptop chromebook yang dilakukan di eranya, yang mana hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah yang telah memiliki akses internet atau lembaga pendidikan non-3T.
"Itu berbeda dengan pengadaan chromebook yang hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah bukan di daerah 3T, tapi di sekolah-sekolah yang punya akses internet," kata Nadiem, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Ia mengatakan, hal itu sudah terbukti dalam juknis pengadaan.
Selanjutnya, Nadiem mengklaim, dalam proyek pengadaan ini, dia menjunjung asas transparansi dan asas meminimalisir konflik kepentingan.
Oleh karena itu, katanya, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan dalam hal menentukan harga dan vendor penyedia produk laptop.
Kata Nadiem, proses pengadaan ini tidak melalui penunjukan langsung dan tidak melalui sistem tender. Melainkan, melalui e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam praktiknya, setiap calon vendor dapat secara bebas memasukkan produk mereka di e-catalog LKPP. Kementerian dapat melakukan tawar-menawar harga dengan vendor di situs e-catalog tersebut dengan diawasi oleh LKPP.
Apabila sudah cocok dengan produk dari vendor tertentu, Kementerian akan memilih salah satu produk.
Kemendikbudristek mendapatkan harga laptop chromebook sekitar Rp5 juta per unit dari harga penawaran awal Rp6-Rp7 juta.
"Kewenangan untuk menentukan harga dan juga penyedia vendor siapa saja yang bisa menawarkan produk itu tidak ada Kemendikbudristek," jelasnya.
"Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan ini diminimalisir," tambah Nadiem.
Selain LKPP, Nadiem mengatakan, Kemendikbudritek meminta pendampingan kepada berbagai instansi untuk mengawal proyek pengadaan ini agar berjalan aman dan sesuai peraturan.
Di antara instansi yang dilibatkan, Nadiem menyebutkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal, pasti ada risikonya, dikawal dengan berbagai instansi," jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengaku terkejut dengan adanya pemberitaan beberapa waktu belakangan, bahwa ada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Padahal, menurutnya, seluruh proses asas transparansi dan asas minimalisir konflik kepentingan sudah dilaksanakan.
Nadiem menyebut, dana untuk proyek pengadaan 1,1 juta unit laptop chromebook ini tidak hanya menggunakan APBN, tapi juga juga melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik dari pemerintah daerah.
Menurutnya, ada program evaluasi dan monitoring setelah pengadaan laptop ini berlangsung.
"Informasi yang saya dapat, pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan ke 77 ribu sekolah tersebut itu aktif diterima dan teregistrasi," katanya.
"Dan kita melakukan sensus secara berkala dan kita melakukan pertanyaan ke sekolah-sekolah yang menerima laptop, apakah mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran? Dan di tahun 2023 sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab, mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah," tambah Nadiem.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kejagung Mentahkan Nadiem Makarim, Ternyata Sudah Beri Rekomendasi Pengadaan Laptop Chromebook"